Coretax merupakan sebuah revolusi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dirancang dengan mengusung konsep digitalisasi dan integrasi layanan, Coretax bertujuan untuk memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak.
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah integrasi yang seamless dari berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga layanan informasi, semuanya dapat diakses melalui satu portal yang user-friendly. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Coretax 2025 dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih personal bagi setiap wajib pajak. Sistem ini mampu mengenali profil dan kebutuhan setiap wajib pajak secara individual, kemudian menyajikan informasi dan layanan yang relevan. Fitur-fitur seperti notifikasi, pengingat, dan panduan yang disesuaikan akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif.