Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur. Berikut ini adalah apa saja yang harus diketahui mengenai e-Faktur dan langkah-langkah persiapan membuat e-Faktur:
Apa Itu e-Faktur?
Pengertian Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah.
Terkait dengan pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki:
- Sertifikat Elektronik (prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak).
- Kode Aktivasi dan Password (untuk memiliki akses e-Nofa)
- Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP)
Bagaimana OnlinePajak Dapat Membantu Anda Mendapatkan e-Faktur?
OnlinePajak menyediakan layanan untuk membantu wajib pajak dalam pengurusan PPN. Layanan ini serupa dengan apa yang dikerjakan oleh seorang konsultan/asisten pajak.
Perbedaan utamanya adalah pada media tempat pertukaran informasi antara OnlinePajak dan wajib pajak. Jika konsultan pajak bertukar informasi dengan wajib pajak melalui berbagai media seperti email, telepon, pesan pada aplikasi, diskusi lisan atau pos, maka OnlinePajak menggunakan media antarmuka pengguna yang sederhana dalam aplikasi elektroniknya.
Dasar hubungan antara OnlinePajak dan wajib pajak PKP adalah OnlinePajak membantu wajib pajak PPN yang terdaftar dalam :
- Menerbitkan/memvalidasi PDF e-Faktur melalui e-Faktur Desktop DJP
- Mempermudah pengiriman faktur pajak dari penyedia jasa/barang kepada pelanggan
- Menyiapkan SPT Masa PPN dengan perhitungan akurat
Apakah e-Faktur yang Didapatkan dari OnlinePajak Sesuai dengan Versi Terbaru?
PDF e-Faktur yang Anda dapatkan melalui aplikasi OnlinePajak sudah dan selalu disesuaikan dengan e-Faktur DJP versi terbaru. Sehingga tidak perlu khawatir, e-faktur berikut barcode-nya juga sah dari DJP.