Dasar Hukum
Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan.
Intinya, Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
-
Mengisi Formulir Permohonan PBK secara lengkap (Download disini)
-
Surat Setoran Pajak (Asli)
- Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
- Melalui email KPP terdaftar (Alamat email masing-masing KPP dapat klik di sini.)
Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai
Ingin tahu lebih banyak ? Baca selengkapnya seputar pemindahbukuan di sini.