Dalam rangka implementasi penuh sistem administrasi inti perpajakan (Coretax Administration System atau CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, perusahaan perlu memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan terhadap perubahan regulasi. Berikut adalah daftar periksa (checklist) yang harus dilakukan:
Pemilik atau pemimpin perusahaan yang tercantum dalam dokumen legal resmi perusahaan harus dapat mengakses platform DJP Online mulai 1 Januari 2025. Hal ini penting untuk:
Pastikan seluruh vendor atau mitra bisnis yang berhubungan dengan perusahaan telah memperbarui data mereka menggunakan format NPWP baru 16 digit. Ini akan mempermudah validasi data pada saat pelaporan pajak dan pengelolaan faktur elektronik (eFaktur).
Penyusunan daftar barang dan jasa yang lengkap serta kode item sesuai dengan standar DJP sangat diperlukan. Dalam sistem CTAS, setiap item harus dikategorikan sebagai:
OnlinePajak telah menginformasikan berbagai perubahan yang diatur dalam API CTAS untuk eFaktur. Tim teknis perusahaan harus memastikan:
Kesiapan terhadap perubahan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memastikan kelancaran operasional perpajakan perusahaan. Dengan mematuhi perubahan ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan administrasi yang dapat mengganggu pelaporan atau transaksi pajak.
It's simple, just click below on the button, ya.