Dalam rangka implementasi penuh sistem administrasi inti perpajakan (Coretax Administration System atau CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, perusahaan perlu memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan terhadap perubahan regulasi. Berikut adalah daftar periksa (checklist) yang harus dilakukan:
1. Akses Login untuk Pemimpin Perusahaan
Pemilik atau pemimpin perusahaan yang tercantum dalam dokumen legal resmi perusahaan harus dapat mengakses platform DJP Online mulai 1 Januari 2025. Hal ini penting untuk:
- Inisiasi Awal: Membuat credentials login yang akan diberikan kepada PIC (Person In Charge) perusahaan yang bertugas mengelola transaksi perpajakan.
- Validasi Data: Memastikan semua informasi perusahaan di sistem DJP valid dan sesuai.
2. Pembaruan NPWP Vendor ke Format 16 Digit
Pastikan seluruh vendor atau mitra bisnis yang berhubungan dengan perusahaan telah memperbarui data mereka menggunakan format NPWP baru 16 digit. Ini akan mempermudah validasi data pada saat pelaporan pajak dan pengelolaan faktur elektronik (eFaktur).
3. Daftar Kategorisasi Barang dan Kode Item
Penyusunan daftar barang dan jasa yang lengkap serta kode item sesuai dengan standar DJP sangat diperlukan. Dalam sistem CTAS, setiap item harus dikategorikan sebagai:
- Goods (barang) atau
- Services (jasa), dan kode yang digunakan harus berasal dari daftar resmi yang ditetapkan.
4. Penyesuaian Perubahan API CTAS pada Sistem eFaktur
OnlinePajak telah menginformasikan berbagai perubahan yang diatur dalam API CTAS untuk eFaktur. Tim teknis perusahaan harus memastikan:
- Semua perubahan dalam change log telah diterapkan.
- Sistem internal perusahaan sesuai dengan aturan baru, seperti pengelolaan nomor dokumen otomatis, kategori barang/jasa, dan integrasi data pendukung sesuai kode transaksi.
Pentingnya Kesiapan Perusahaan
Kesiapan terhadap perubahan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memastikan kelancaran operasional perpajakan perusahaan. Dengan mematuhi perubahan ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan administrasi yang dapat mengganggu pelaporan atau transaksi pajak.