Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi inti perpajakan baru, dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS). Sistem ini membawa perubahan besar pada pengelolaan perpajakan, terutama dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Berikut adalah poin-poin utama terkait perubahan tersebut:
Format NPWP Baru
CTAS kini mewajibkan penggunaan format NPWP 16 digit, menggantikan format lama 15 digit. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem administrasi dengan standar yang lebih modern dan efisien.
Fleksibilitas Identifikasi
Dalam pembuatan faktur, wajib pajak dapat menggunakan berbagai jenis identifikasi, termasuk:
- NPWP (16 digit),
- NIK,
- OtherID, atau
- Paspor.
Opsi ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam berbagai kondisi administratif.
Perubahan pada Item Faktur
Setiap item pada faktur kini harus memenuhi aturan baru:
- Ditetapkan sebagai Goods (barang) atau Services (jasa).
- Kode item tidak lagi berupa teks bebas. Jika digunakan, kode tersebut harus berasal dari daftar resmi yang disediakan DJP.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dan akurasi data pada sistem perpajakan.
Nomor Dokumen Otomatis
CTAS menggantikan penomoran manual pada faktur. Nomor dokumen sekarang diberikan secara otomatis oleh sistem setelah faktur tervalidasi. Namun, untuk faktur pelunasan, wajib pajak tetap harus mencantumkan nomor dokumen dari faktur sebelumnya.
Dokumen Pendukung
CTAS menyederhanakan aturan terkait dokumen pendukung:
- Tidak semua transaksi membutuhkan dokumen tambahan.
- Untuk transaksi tertentu dengan kode eFaktur seperti 07 dan 08, dokumen pendukung hanya diperlukan jika terdapat informasi tambahan seperti kode 01 atau 08.
Integrasi eFaktur dan eBupot
CTAS juga mengintegrasikan pembuatan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak dalam satu sistem. Dengan ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan aplikasi terpisah seperti eFaktur dan eBupot. Nomor seri untuk faktur dan bukti potong diberikan otomatis oleh sistem.