Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi inti perpajakan baru, dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS). Sistem ini membawa perubahan besar pada pengelolaan perpajakan, terutama dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Berikut adalah poin-poin utama terkait perubahan tersebut:
CTAS kini mewajibkan penggunaan format NPWP 16 digit, menggantikan format lama 15 digit. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem administrasi dengan standar yang lebih modern dan efisien.
Dalam pembuatan faktur, wajib pajak dapat menggunakan berbagai jenis identifikasi, termasuk:
Opsi ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam berbagai kondisi administratif.
Setiap item pada faktur kini harus memenuhi aturan baru:
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dan akurasi data pada sistem perpajakan.
CTAS menggantikan penomoran manual pada faktur. Nomor dokumen sekarang diberikan secara otomatis oleh sistem setelah faktur tervalidasi. Namun, untuk faktur pelunasan, wajib pajak tetap harus mencantumkan nomor dokumen dari faktur sebelumnya.
CTAS menyederhanakan aturan terkait dokumen pendukung:
CTAS juga mengintegrasikan pembuatan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak dalam satu sistem. Dengan ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan aplikasi terpisah seperti eFaktur dan eBupot. Nomor seri untuk faktur dan bukti potong diberikan otomatis oleh sistem.
It's simple, just click below on the button, ya.