Dirangkum dari halaman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online
Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP:
- Silakan login DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). - Silakan pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
- Kemudian klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.
- Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.
- Cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya yang berada di lampiran,