Jika Anda kehilangan atau membutuhkan salinan kartu NPWP, kini proses cetak ulang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak (KPP). Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat mencetak ulang kartu NPWP secara mandiri melalui platform DJP Online.
Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Login menggunakan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
Setelah berhasil masuk, pilih menu Informasi.
Di halaman tersebut akan muncul tampilan NPWP elektronik beserta tombol “Kirim e-mail”.
Klik tombol “Kirim e-mail”, dan sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik ke alamat e-mail Anda.
Buka inbox e-mail Anda, cari pesan dari DJP Online, lalu unduh lampiran kartu NPWP elektronik yang dikirimkan.
Data pada kartu NPWP elektronik akan sesuai dengan informasi yang tercatat di master file Direktorat Jenderal Pajak.
It's simple, just click below on the button, ya.