Bagaimana Cara Mendapatkan eFIN Badan atau Perusahaan & Pribadi?

 

Catatan:

Sementara ini, pengajuan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di KPP terdekat/terdaftar terkait virus COVID-19. Oleh karena itu, silakan mengikuti Prosedur layanan aktivasi EFIN melalui email pajak KPP dibawah ini:

  1. WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing KPP ➡ di sini.
  2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document (PDF) dan mengirimkannnya melalui email.Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di halaman Dirjen Pajak.

Apakah eFIN Pajak Itu?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

eFIN diperlukan untuk eFiling pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Namun karena DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran eFIN secara online, maka OnlinePajak memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengisi formulir eFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Lapor pajak online atau e-Filing memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT Tahunan Badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP. Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi eFIN terlebih dahulu.

Anda dapat chat langsung dengan tim support kami dengan berlangganan di sini.

Mengapa eFIN Pajak Sangat Penting?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan eFIN pajak badan sangat mudah, prosesnya tidak berbeda jauh dengan pembuatan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Daftar di aplikasi OnlinePajak dan Isi Formulirnya
    Daftarkan akun Anda secara gratis terlebih dahulu di halaman eFiling ini dan isi formulir aktivasi eFIN yang tersedia. 

  2. Unduh Formulir EFIN Anda 
    Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman eFIN dan dapat mengunduh formulirnya yang telah dilengkapi. Selanjutnya segera lakukan hal-hal berikut ini: 

    1. Unduh formulir eFIN yang sudah dilengkapi
    2. Cetak
    3. Bawa formulir eFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.

    Biasanya pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan yang sudah difotokopi sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak Badan
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      •  Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    2. Wajib Pajak Kantor Cabang
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

    Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

    Unduh Formulir e-FIN di Sini!
  2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

    Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

    Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

    1. Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

    2. Alamat email aktif

    3. Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

    4. Fotokopi dan asli NPWP

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

Setelah mendapatkan eFIN badan Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Mendaftarkan eFIN pajak di aplikasi OnlinePajak,berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem eFiling DJP.

Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.