Bagaimana Membuat dan Melaporkan SPT Tahunan Badan Menggunakan Aplikasi OnlinePajak?

 

Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melaporkan pajak badan, sudah seharusnya Anda memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri.

SPT Tahunan Badan dilaporkan dengan formulir 1771. Banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pajak tahunan menggunakan formulir 1771. Salah satunya menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Sebelum melakukan pelaporan, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Cara mengisi SPT Tahunan Badan dapat Anda simak langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  1. Pada tab Setting atau Pengaturan, kemudian
    1. Lengkapi profil perusahaan Anda terlebih dahulu.
      1. Merk Usaha
      2. Nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
      3. Jenis Usaha
      4. Jenis WP (PE atau Non-PE) BUT/ Non BUT
      5. Tahun Buku
      6. Jenis Laporan Keuangan
    1. Nama Pejabat Penandatangan
      1. Nama
      2. NPWP
      3. Jabatan
    2. Nama Kuasa Penandatanganan
      1. Nama
      2. NPWP
      3. Jabatan
  1. Untuk memulai membuat pelaporan pada formulir 1771, klik tombol Buat SPT 1771, lalu lengkapi Tahun Pajak beserta Status SPT.
  2. Klik tombol Buat Lampiran Khusus, Jika perusahaan Anda memiliki beberapa cabang, lengkapi terlebih dahulu pada list Daftar Cabang Utama Perusahaan.
  3. Klik Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, kemudian Klik Tambah, pada Jenis Harta Anda dapat sesuaikan apakah harta tersebut merupakan Harta Berwujud, Kelompok Bangunan atau Harta Tak Berwujud. Sebagai contoh, Jenis Harta yang Anda pilih adalah Harta Berwujud, pada kelompok 1, Semua jenis usaha, dan Nama harta mebel,  Bulan dan tahun periode disesuaikan dengan tanggal pembelian. Metode penyusutan komersial dan fiskal dipilih garis lurus, dan masukan harga perolehan, lalu klik Simpan. Anda juga dapat menggunakan fitur impor dan template yang kami sediakan.
  4. Setelah Anda simpan, tahap selanjutnya adalah, Klik tab Lampiran. Lengkapi 6 lampiran berikut sesuai dengan kebutuhan dan data perusahaan Anda. Pada lampiran V, ada diwajibkan melengkapi sesuai dengan daftar pemegang saham. Meskipun pajak perusahaan Anda nihil.
  5. Setelah lampiran telah Anda lengkapi, Anda dapat klik tab Transkrip Kutipan Laporan Keuangan dan lengkapi data dimulai dari Neraca Aktiva, Neraca Kewajiban, Laba/Rugi dan Hubungan Istimewa.
  6. Klik pada tab SPT PPh Wajib Pajak Badan dan lengkapi. Kemudian klik SPT Badan 1771.
  7. Setelah itu Anda lanjutkan ke tab bayar, “Buat ID Billing atau Masukkan NTPN”
  8. Setelah melakukan proses pembayaran atau input NTPN lanjutkan ke tab “Lapor” untuk mengupload file laporan keuangan dan melanjutkan ke tahap pelaporan

Catatan:

Bagi pengusaha yang dikenakan PP23 pada Lampiran IV - Bagian A, klik tombol "Tambah Penghasilan Lain" kemudian pada kolom PPh terhutang lengkapi nilai dari DPP x 0,5%