Untuk dapat menggunakan layanan eSign di OnlinePajak, pengguna perlu terlebih dahulu melengkapi informasi penagihan dan membayar service fee. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Login ke Akun Anda
-
Setelah login, klik menu Paket yang terletak pada bagian Pengaturan.
-
Pilih menu Kelola Informasi Penagihan untuk mulai mengisi data yang diperlukan.

-
Lengkapi Formulir Metode Pembayaran
Isikan data berikut dengan benar:-
NPWP Tagihan: Diisi dengan NPWP penanggung jawab.
-
Nama Penagih: Masukkan nama PIC (person in charge) yang akan melakukan pembayaran.
-
Email Penagih: Gunakan email aktif dari penanggung jawab pembayaran.
-
Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon penanggung jawab.
-
Alamat Penagihan: Tulis alamat lengkap untuk penagihan.

-
-
Periksa email dan nomor telepon Anda karena akan dikirimkan kode OTP. Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut untuk memverifikasi data yang telah diisi.

-
Setelah seluruh data terisi dan OTP berhasil diverifikasi, klik tombol OK untuk menyimpan dan mengonfirmasi informasi penagihan.

-
Sebelum bisa menggunakan layanan eSign, klik tombol + pada menu untuk melanjutkan ke tahap pembayaran.

-
Pastikan data pada faktur sudah sesuai, lalu lanjutkan pembayaran sesuai metode yang tersedia.

-
Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, layanan eSign akan aktif. Anda bisa langsung mengaksesnya melalui menu Dokumen untuk mulai menandatangani dokumen secara elektronik.
