Panduan lengkap bagi pengguna untuk mengisi informasi penagihan, memverifikasi data, dan mengaktifkan layanan eSign setelah pembayaran berhasil.
Untuk dapat menggunakan layanan eSign di OnlinePajak, pengguna perlu terlebih dahulu melengkapi informasi penagihan dan membayar service fee. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Login ke Akun Anda
-
Setelah login, klik menu Paket yang terletak pada bagian Pengaturan.
-
Pilih menu Kelola Informasi Penagihan untuk mulai mengisi data yang diperlukan.
-
Lengkapi Formulir Metode Pembayaran
Isikan data berikut dengan benar:-
NPWP Tagihan: Diisi dengan NPWP penanggung jawab.
-
Nama Penagih: Masukkan nama PIC (person in charge) yang akan melakukan pembayaran.
-
Email Penagih: Gunakan email aktif dari penanggung jawab pembayaran.
-
Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon penanggung jawab.
-
Alamat Penagihan: Tulis alamat lengkap untuk penagihan.
-
-
Periksa email dan nomor telepon Anda karena akan dikirimkan kode OTP. Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut untuk memverifikasi data yang telah diisi.
-
Setelah seluruh data terisi dan OTP berhasil diverifikasi, klik tombol OK untuk menyimpan dan mengonfirmasi informasi penagihan.
-
Sebelum bisa menggunakan layanan eSign, klik tombol + pada menu untuk melanjutkan ke tahap pembayaran.
-
Pastikan data pada faktur sudah sesuai, lalu lanjutkan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
-
Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, layanan eSign akan aktif. Anda bisa langsung mengaksesnya melalui menu Dokumen untuk mulai menandatangani dokumen secara elektronik.