Cara Registrasi Akun di Website DJP Online

Setelah mendapatkan NPWP dan EFIN, Anda bisa langsung melakukan registrasi akun pada website DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id
  2. Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
  3. Masukkan data-data di atas dan klik “submit”
  4. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  5. Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  6. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
  7. Akun DJP Online Anda  sudah teregistrasi dan Anda siap untuk menggunakan aplikasi DJP Online

Lanjutkan dengan eFiling di OnlinePajak

Setelah akun DJP Online Anda aktif, Anda sudah dapat menyampaikan SPT secara online menggunakan DJP Online atau mitra resmi-nya yakni OnlinePajak. Aplikasi ini merupakan mitra resmi yang sudah disahkan melalui surat No. 193/PJ/2015. Jadi, melakukan efiling dan bayar pajak online di OnlinePajak dijamin aman.

Melaporkan pajak Anda melalui aplikasi OnlinePajak gratis dan mudah. Cukup daftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur yang tersedia mulai dari menyiapkan SPT, membayar pajak hingga eFiling hanya dengan 1 aplikasi terpadu. Tampilan aplikasi yang user friendly akan membuat pelaporan pajak Anda jadi mudah dan menyenangkan.