Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Bagaimana Cara Impor e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak?

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 3, 2025

Impor e-Bupot merupakan salah satu layanan dalam fitur e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak yang memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat draft bukti potong elektronik. Sebelum mencoba layanan impor e-Bupot, pastikan Anda telah memiliki akun di OnlinePajak. Jika sudah, pastikan Anda telah melakukan pengaturan awal untuk menggunakan fitur e-Bupot.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di sini.

  1. Setelah Anda login ke akun OnlinePajak Anda, dan pilih menu e-Bupot. Kemudian Anda klik menu +New;
  2. Kemudian pilih menu e-Bupot;
  3. Silakan unggah file csv yang berisikan daftar bukti potong elektronik Anda. Jika belum memiliki file CSV, Anda dapat mengunduh template excel yang telah disediakan.
  4. Setelah berhasil ter-upload, Anda klik tombol Unggah;
  5. Klik tab ‘Impor Status’ untuk melihat status impor dan rincian dari file yang Anda unggah sebelumnya;
  6. Setelah selesai mengunggah atau mengimpor file, seluruh bukti potong Anda akan berstatus ‘Draft’ yang dapat Anda lihat pada tab ‘Bukti Potong’, dan Anda dapat approve draft tersebut.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.