Bagaimana Cara Impor e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak?

Impor e-Bupot merupakan salah satu layanan dalam fitur e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak yang memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat draft bukti potong elektronik. Sebelum mencoba layanan impor e-Bupot, pastikan Anda telah memiliki akun di OnlinePajak. Jika sudah, pastikan Anda telah melakukan pengaturan awal untuk menggunakan fitur e-Bupot.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di sini.

  1. Setelah Anda login ke akun OnlinePajak Anda, dan pilih menu e-Bupot. Kemudian Anda klik menu +New;
  2. Kemudian pilih menu e-Bupot;
  3. Silakan unggah file csv yang berisikan daftar bukti potong elektronik Anda. Jika belum memiliki file CSV, Anda dapat mengunduh template excel yang telah disediakan.
  4. Setelah berhasil ter-upload, Anda klik tombol Unggah;
  5. Klik tab ‘Impor Status’ untuk melihat status impor dan rincian dari file yang Anda unggah sebelumnya;
  6. Setelah selesai mengunggah atau mengimpor file, seluruh bukti potong Anda akan berstatus ‘Draft’ yang dapat Anda lihat pada tab ‘Bukti Potong’, dan Anda dapat approve draft tersebut.