Cara Setor dengan Metode Virtual Account

Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan ID Billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer.

Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu : 

  1. Setelah Anda berhasil login, pilih menu Pajak
  2. Kemudian pilih menu Semua Pembayaran Pajak,
  3. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21).
  4. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
  5. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak.
  6. Isi kolom keterangan (jika diperlukan).
  7. Setelah mengisi semua keterangan silakan untuk klik Minta Persetujuan.
  8. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak.
  9. Check list ID Billing yang akan dibayarkan. Kemudian klik menu Bayar,  
  10. Lengkapi kolom sumber dana, kemudian pilih opsi Virtual Account. Setelah itu klik Konfirmasi.
  11. Kemudian transfer ke nomor Nomor Virtual Account tersebut,
  12. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;
Informasi:
  1. Nomor virtual account/nomor rekening bisa digunakan lebih dari 1x transaksi.
  2. Pastikan nama penerima / nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan.
  3. Harap memasukan nominal sesuai dengan jumlah yang ditransfer