Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan ID Billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer.

Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu : 

  1. Login pada akun OnlinePajak Anda
  2. Silahkan akses menu Lainnya kemudian pilih Setor Pajak
  3. Pilih masa pajak yang akan dibuat,
  4. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21)
  5. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
  6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
  7. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
  8. Setelah mengisi semua keterangan silakan untuk klik "Minta Persetujuan"
  9. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak
  10. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN, 
  11. silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar 
  12. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
info :
1. Nomor virtual account/nomor rekening bisa digunakan lebih dari 1x transaksi.
2. Pastikan nama penerima / nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan
3. Harap memasukan nominal sesuai dengan jumlah yang ditransfer

12. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;

13. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;