Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan formulir 1111. Namun, khusus beberapa PKP dapat menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM (deemed).
Untuk melaporkan PPN DM harus melapirkan CSV dan PDF secara bersamaan, dengan tahapan sebagai berikut:
- Setelah melakukan login, silakan klik menu Lainnya kemudian pilih Transaksi,
- Pilih menu + Tambah kemudian pilih Upload CSV
- Pilih dan upload file CSV dan PDF secara bersamaan, seperti gambar terlampir, hingga muncul warna hijau, lalu klik tombol Done.
Catatan:
Tanggal BPE yang tertera untuk semua jenis pelaporan pajak Anda adalah tanggal dimana Anda tekan tombol Lapor.
Jika Anda menemukan kendala saat melakukan upload file CSV dan PDF silakan mengirimkan email ke support@online-pajak.com