Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan formulir 1111. Namun, khusus beberapa PKP dapat menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM (deemed).
Untuk melaporkan PPN DM harus melapirkan CSV dan PDF secara bersamaan, dengan tahapan sebagai berikut:
- Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
- Silakan klik menu Lapor kemudian pilih Lainnya
- Klik tombol Unggah File, kemudian pilih Upload file CSV,
- Pilih menu Klik disini untuk upload banyak file,
- Setelah berhasil terupload tunggu hingga muncul checklist icon warna hijau. Kemudian klik tombol Done.
- Setelah berhasil Anda klik tombol Done, maka akan muncul pada riwayat pelaporan pajak sesuai dengan masa yang dilaporkan.
Catatan:
Tanggal BPE yang tertera untuk semua jenis pelaporan pajak Anda adalah tanggal dimana Anda tekan tombol Lapor.
Jika Anda menemukan kendala saat melakukan upload file CSV dan PDF silakan mengirimkan email ke support@online-pajak.com