Apabila jumlah PPh 23/26 terutang berbeda setelah Anda melengkapi setoran pajak dan posting SPT. Pastikan Anda hanya menggunakan satu aplikasi untuk pembuatan eBupot tersebut. Jika Anda membuat melalui aplikasi DJP maupun OnlinePajak, maka Anda diwajibkan menghapus transaksi yang telah Anda buat tersebut. Berikut ini caranya:
- Pada menu Transaksi Pembelian, Pilih PPh, lalu klik icon titik tiga,
- Klik menu Buat Pembatalan,
- Klik Yes untuk konfirmasi pembatalan
- Akan muncul pop-up informasi jika eBupot ebupot menjadi Draft kembali
- Status Bukti Potong akan menjadi Draft, kemudian klik kembali icon titik tiga,
- Pilih menu Kirimkan untuk Approval,
- Konfirmasi kembali pembatalakan/penghapusn eBupot tersebut dengan cara pilih Yes,
- Maka permbatalan akan berhasil terapproved.
- Karena terdapat perubahan data, Maka harus dilakukan posting kembali sebelum pelaporan. Klik Tab halaman SPT Masa, kemudian klik Posting,