Apabila jumlah PPh terutang berbeda setelah Anda posting SPT, Pastikan Anda hanya menggunakan satu aplikasi untuk pembuatan eBupot tersebut. Jika Anda membuat transaksi yang sama melalui aplikasi DJP maupun OnlinePajak, maka Anda diwajibkan menghapus transaksi yang telah Anda buat tersebut. Berikut ini caranya:
- Pada menu Transaksi Pembelian, Pilih Kategori PPh, lalu klik icon titik tiga pada transaksi yang ingin dihapus
- Klik opsi Buat Pembatalan,
- Klik Yes untuk konfirmasi pembatalan
- Akan muncul pop-up informasi jika eBupot ebupot menjadi Draft kembali
- Status Bukti Potong akan menjadi Draft, kemudian klik kembali icon titik tiga,
- Pilih menu Kirimkan untuk Approval, Aproval pada tahap ini berfungsi sebagai Approval pembatalan transaksi
- Konfirmasi kembali pembatalaan/penghapusn eBupot tersebut dengan cara pilih Yes,
- Maka permbatalan akan berhasil terhapus dan berstatus Canceled.
- Karena terdapat perubahan data, Maka harus dilakukan posting kembali sebelum pelaporan. Klik Tab halaman SPT Masa, kemudian klik Posting,