Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan/atau jasa selain barang mewah dipungut dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
Oleh karena itu, faktur pajak atas penyerahan tersebut harus menggunakan kode transaksi 04.
Untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 (DPP Nilai Lain), Silakan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke Platfrom OnlinePajak
- Akses Menu Penjualan
Klik menu “Penjualan” pada bar navigasi atas, lalu pilih submenu “Semua Transaksi Penjualan”. - Buat Transaksi Baru
Klik tombol “Buat” kemudian pilih “Transaksi Baru” - Pilih Lawan Transaksi
Setelah memilih transaksi dan tipe dokumen, arahkan kursor ke kolom "Pembeli" di sebelah kanan. Lalu klik tombol "Buat" - Mengisi Detail Transaksi
Pada halaman pembuatan transaksi penjualan, masuk ke bagian Detail Transaksi.
-
Klik kolom "Masukkan Barang/Jasa". Anda dapat memilih dari daftar barang/jasa yang sudah terekam, atau langsung mengetik nama barang/jasa yang ingin diinput lalu klik enter.
-
Masukan detail item barang dan jasa meliputi : Qty, Harga Satuan, Total Diskon.
-
Klik tombol "Detail Tambahan" untuk melengkapi informasi berikut:
-
PPh - Jika item jasa terutang PPh, Sistem akan mengajukan permintaan eBupot kepada Lawan Transaksi Anda.
-
Jenis Barang
-
Unit Barang
-
Kode Barang/Jasa
-
-
Pada kolom DPP, centang opsi "DPP Nilai Lain".
Sistem akan secara otomatis menghitung besaran DPP sesuai ketentuan PMK 131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.Klik Simpan untuk menyimpan line item, Anda juga bisa menambahkan line item lain sesuai kebutuhan
-
- Membuat Dokumen Faktur Pajak
Setelah selesai melengkapi detail transaksi, beralih ke bagian Dokumen.
Klik "Tambah Dokumen", lalu pilih "Buet eFaktur" - Melengkapi Data Faktur
Lengkapi detail faktur pajak Anda meliputi : Jenis Dokumen, NSFP, Tanggal dan Periode Faktur - Simpan Draft dan lakukan pemeriksaan
Setelah semua data diisi, klik "Simpan Draf".
Sistem akan menampilkan preview faktur disebelah kanan layar - Approve Faktur Pajak
Jika semua detail sudah sesuai silakan klik "Approve" untuk menyetujui faktur pajak
-
Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi, klik "Ya, Approve" untuk menyetujui.
-
Sistem akan otomatis mengirimkan data faktur ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Setelah disetujui, Anda bisa kembali ke halaman List Transaksi Penjualan untuk memantau status transaksi Anda.
-