Dalam proses transaksi bertahap, setelah penerimaan uang muka dan termin, tahapan berikutnya adalah pelunasan. Sesuai ketentuan perpajakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak saat menerima pembayaran pelunasan dari pembeli.
Berikut langkah-langkah untuk membuat Faktur Pajak Pelunasan di OnlinePajak:
- Login ke Platfrom OnlinePajak
- Akses Menu Penjualan
Klik menu “Penjualan” pada bar navigasi atas, lalu pilih submenu “Semua Transaksi Penjualan”. - Buat Transaksi Baru
Klik tombol “Buat” kemudian pilih “Transaksi Baru” - Pilih Lawan Transaksi
Setelah memilih transaksi dan tipe dokumen, arahkan kursor ke kolom "Pembeli" di sebelah kanan. Lalu klik tombol "Buat" - Mengisi Detail Transaksi
Pada halaman pembuatan transaksi penjualan, masuk ke bagian Detail Transaksi.
-
Klik kolom "Masukkan Barang/Jasa". Anda dapat memilih dari daftar barang/jasa yang sudah terekam, atau langsung mengetik nama barang/jasa yang ingin diinput lalu klik enter.
- Masukan detail item barang dan jasa meliputi : Qty, Harga Satuan, Total Diskon.
-
Klik tombol "Detail Tambahan" untuk melengkapi informasi berikut:
-
PPh - Jika item jasa terutang PPh, Sistem akan mengajukan permintaan eBupot kepada Lawan Transaksi Anda.
-
Jenis Barang
-
Unit Barang
-
Kode Barang/Jasa
-
- Pada kolom DPP, centang opsi "DPP Nilai Lain".
Sistem akan secara otomatis menghitung besaran DPP sesuai ketentuan PMK 131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.
-
- Membuat Dokumen Faktur Pajak Pelunasan
Setelah selesai melengkapi detail transaksi, beralih ke bagian Dokumen.
Klik "Tambah Dokumen", lalu pilih "Buet eFaktur" - Pilih Termin Pembayaran Pelunasan
Pilih jenis termin pembayaran "Pelunasan", lalu masukkan nominal pelunasan beserta Nomor Dokumen dari faktur uang muka yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah itu, klik "Simpan Draft" untuk menyimpan data sebelum melanjutkan ke proses berikutnya - Approve Faktur Pelunasan
Jika semua detail sudah sesuai silakan klik untuk menyetujui faktur pajak
Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi, klik "Ya, Approve" untuk menyetujui.
Sistem akan otomatis mengirimkan data faktur ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Setelah disetujui, Anda bisa kembali ke halaman List Transaksi Penjualan untuk memantau status transaksi Anda.