1. Help Center
  2. New UI Tutorial

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur dapat melakukan perbaikan. Perbaikan ini bisa dilakukan atas permintaan dari pihak pembeli BKP dan/atau penerima JKP, atau atas inisiatif PKP itu sendiri. Proses perbaikannya dilakukan dengan membuat Faktur Pajak Pengganti melalui modul e-Faktur, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 PER-11/PJ/2025.

1. Alasan Pembuatan Faktur Pengganti

Faktur Pengganti dibuat jika terdapat kesalahan dalam:

  • Nilai transaksi (DPP, PPN, dsb.)

  • Detail barang/jasa (nama, jumlah, satuan, spesifikasi)

Tidak bisa digunakan untuk memperbaiki identitas pembeli. Jika terjadi kesalahan pada nama/NPWP pembeli, faktur lama harus dibatalkan dan faktur baru diterbitkan.

2. Batas Waktu Penerbitan

Faktur pengganti dapat dibuat selama SPT Masa PPN-nya masih bisa dilaporkan atau dibetulkan.

Jika faktur lama sudah dilaporkan:

  • Penjual wajib membetulkan SPT PPN keluaran

  • Pembeli wajib membetulkan SPT PPN masukan

3. Nomor Seri dan Tanggal

  • NFSP faktur pengganti mengikuti nomor awal, dengan penyesuaian kode status (misal: dari 0100 ke 0101, 0102, dst.)

  • Tanggal faktur pengganti = tanggal saat faktur baru dibuat

  • Kurs (jika valuta asing) = kurs pada saat faktur pertama seharusnya dibuat

4. Upload dan Pelaporan

  • Faktur harus di-upload maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  • Dilaporkan dalam masa pajak faktur lama, dengan data yang telah diperbaiki

5. Konfirmasi dari Pembeli

Penggantian faktur tidak bisa dilakukan sepihak. Sekarang, sistem DJP (Coretax) mewajibkan adanya konfirmasi dari pihak pembeli sebelum faktur pengganti sah dan diproses.


Berikut langkah langkah membuat Faktu Pajak Pengganti di OnlinePajak  :

  1. Login ke Platfrom OnlinePajak
  2. Akses Menu Penjualan
    Klik menu “Penjualan” pada bar navigasi atas, lalu pilih submenu “Semua Transaksi Penjualan”.
  3. Pilih faktur yang akan direvisi, Pastikan status Faktur sudah "Approved"
  4. Klik ikon tiga titik di sisi kanan transaksi, lalu pilih opsi "Buat Pengganti"
  5. Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi untuk pembuatan Faktur Pengganti. Klik "Ya, Buat Pengganti" untuk melanjutkan proses

  6. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pembuatan transaksi. Silakan lakukan penyesuaian sesuai kebutuhan penggantian. Sebagai contoh, jika Anda ingin menambahkan item barang/jasa, klik "Tambah Item", lengkapi detailnya, lalu simpan

  7. Halaman pratinjau akan muncul di sisi kanan layar. Setelah melakukan perubahan, klik "Simpan Draf" untuk menyimpan hasil revisi
  8. Selanjutnya, klik "Approve" untuk menyetujui dan menerbitkan Faktur Pengganti.

    Setelah di-approve, status invoice dan e-Faktur akan berubah menjadi Replaced.
  9. Anda dapat memantau perkembangan status Faktur Pengganti dengan kembali ke halaman Transaksi Penjualan