Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka

Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan pembayaran uang muka atau pembayaran secara bertahap (termin) adalah hal yang lazim. Sesuai ketentuan perpajakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak setiap kali menerima:

  • Uang muka

  • Pembayaran termin (tahap pertama, kedua, dst.)

  • Pelunasan penuh

Melalui platfrom OnlinePajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak atas uang muka dengan mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Platfrom OnlinePajak
  2. Akses Menu Penjualan
    Klik menu “Penjualan” pada bar navigasi atas, lalu pilih submenu “Semua Transaksi Penjualan”.
  3. Buat Transaksi Baru
    Klik tombol “Buat” kemudian pilih “Transaksi Baru”
  4. Pilih Lawan Transaksi
    Setelah memilih transaksi dan tipe dokumen, arahkan kursor ke kolom "Pembeli" di sebelah kanan. Lalu klik tombol "Buat"
  5.  Mengisi Detail Transaksi

    Pada halaman pembuatan transaksi penjualan, masuk ke bagian Detail Transaksi.

    • Klik kolom "Masukkan Barang/Jasa". Anda dapat memilih dari daftar barang/jasa yang sudah terekam, atau langsung mengetik nama barang/jasa yang ingin diinput lalu klik enter.

    • Masukan detail item barang dan jasa meliputi : Qty, Harga Satuan, Total Diskon.

    • Klik tombol "Detail Tambahan" untuk melengkapi informasi berikut:

      • PPh Jika item jasa terutang PPh, Sistem akan mengajukan permintaan eBupot kepada Lawan Transaksi Anda.

      • Jenis Barang

      • Unit Barang

      • Kode Barang/Jasa


    • Pada kolom DPP, centang opsi "DPP Nilai Lain".
      Sistem akan secara otomatis menghitung besaran DPP sesuai ketentuan PMK 131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.

  6. Membuat Dokumen Faktur Pajak Uang Muka
    Setelah selesai melengkapi detail transaksi, beralih ke bagian Dokumen.
    Klik "Tambah Dokumen", lalu pilih "Buet eFaktur"

  7. Pilih Termin Pembayaran Uang Muka

    Masukan nominal uang muka (Nominal uang muka tidak boleh melebihi nilai transaksi). Lalu klik "Simpan"
  8. Approve Faktur Pajak
    Jika semua detail sudah sesuai silakan klik "Approve" untuk menyetujui faktur pajak


    Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi, klik "Ya, Approve" untuk menyetujui.

    Sistem akan otomatis mengirimkan data faktur ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Setelah disetujui, Anda bisa kembali ke halaman List Transaksi Penjualan untuk memantau status transaksi Anda.