Cara Membuat ID Billing untuk Klien Anda - Konsultan

Cara ini bisa digunakan apabila Anda seorang konsultan yang berkewajiban membuat ID Billing dan membayarkan pajaknya atas ID BIlling milik klien Anda.

Jika Anda sebagai konsultan dan sudah berlangganan sebagai premium, Anda sudah bisa membuat ID Billing untuk NPWP lainnya.

Untuk membuat ID Billingnya dapat dilakukan dengan cara berikut :

  1. Login pada akun OnlinePajak Anda
  2. Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" 
  3. Pilih masa pajak yang akan dibuat
  4. Klik + Buat Transaksi Pajak kemudian pilih Pajak Lainnya
  5. Pilih NPWP perusahaan yang ingin Anda buatkan ID Billingnya. Anda juga bisa memilih KAP KJS nya juga;
  6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
  7. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
  8. Setelah semua terisi, kemudian Klik "Buat ID Billing"
  9. Anda akan melihat ID Billing sudah berhasil dibuat dan siap untuk dibayar