Membuat ID Billing untuk Subjek NPWP Lainnya

Ada beberapa kode jenis setoran yang dibayarkan oleh subjek pajak dengan NPWP lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Contoh:

PT A menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan,maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus membuat id billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.

Untuk membuat ID Billingnya dapat dilakukan dengan cara berikut :

  1. Setelah Anda login pada akun OnlinePajak Anda;
  2. Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" 
  3. Pilih masa pajak yang akan dibuat,
  4. Klik + Buat Transaksi Pajak kemudian pilih Pajak Lainnya, 
     
  5. Pilih jenis pajak yang sesuai (PPh Final atau PPN)
  6. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran yang sesuai;
  7. Klik “tidak” jika Anda bukan subjek pajak dan ingin membayarkan subjek pajak atas NPWP perusahaan atau orang lain;
  8. Isi nama pembayar pajak serta lengkapi periode pajak dan jumlah yang ingin dibayarkan. Anda juga bisa mengIsi kolom keterangan (jika diperlukan);
  9. Isi informasi subjek pajak yang ingin Anda bayarkan, serta lengkapi kolom Nama, Alamat dan Kota.
  10. Setelah semua terisi, kemudian Klik Buat ID Billing;
  11. Lakukan pembayaran pada ID Billing Anda, melalui PajakPay. Untuk melakukan pembayaran menggunakan PajakPay. Ikuti langkah nya disini.