Membuat ID Billing untuk Subjek NPWP Lainnya

Dalam pembayaran pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, terdapat beberapa kode jenis setoran yang harus diperhatikan oleh subjek pajak.

Contoh Kasus:

Misalkan PT A menyewa gedung untuk kantor dengan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, untuk membayar PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung, PT A harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.


Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat ID Billing:

  1. Setelah Anda berhasil login ke akun OnlinePajak Anda,
  2. Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
  3. Lalu klik Buat Transaksi Pajak, dan pilih jenis Pajak Lainnya,
  4. Sesuaikan jenis pajak yang akan Anda bayarkan.
  5. Pilih Periode dan tahun pajak, tuliskan NPWP yang akan Anda bayarkan beserta Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai, setelah itu klik Minta Persetujuan.
  6. Kemudian klik titik tiga, setelah itu Anda dapat unduh ID Billing tersebut atau dapat lamngsung membayar lelaji aplikasi OnlinePajak.
  7. Anda akan diberikan ID Billing yang telah dibuat. Gunakan ID Billing ini untuk melakukan pembayaran melalui PajakPay. Untuk panduan langkah-langkah pembayaran dengan PajakPay, silakan ikuti petunjuk yang tersedia.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak dengan berbagai kode jenis setoran, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, dengan lebih efisien.