Dalam pembayaran pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, terdapat beberapa kode jenis setoran yang harus diperhatikan oleh subjek pajak.
Contoh Kasus:
Misalkan PT A menyewa gedung untuk kantor dengan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, untuk membayar PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung, PT A harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat ID Billing:
- Setelah Anda berhasil login ke akun OnlinePajak Anda,
- Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
- Lalu klik + Buat Transaksi Pajak, dan pilih jenis Pajak Lainnya,
- Sesuaikan jenis pajak yang akan Anda bayarkan (PPh Final atau PPN),
- Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai,
- Jika Anda bukan subjek pajak yang akan membayar, centang opsi "Tidak" dan masukkan informasi subjek pajak (NPWP perusahaan atau individu lain),
- Isi dengan lengkap nama pembayar pajak, periode pajak, dan jumlah yang akan dibayarkan. Jika diperlukan, Anda dapat mengisi kolom keterangan,
- Lengkapilah informasi subjek pajak yang ingin Anda bayarkan, termasuk Nama, Alamat dan Kota,
- Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Buat ID Billing",
- Anda akan diberikan ID Billing yang telah dibuat. Gunakan ID Billing ini untuk melakukan pembayaran melalui PajakPay. Untuk panduan langkah-langkah pembayaran dengan PajakPay, silakan ikuti petunjuk yang tersedia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak dengan berbagai kode jenis setoran, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, dengan lebih efisien.