Membuat ID Billing untuk Subjek NPWP Lainnya

Dalam pembayaran pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, terdapat beberapa kode jenis setoran yang harus diperhatikan oleh subjek pajak.

Contoh Kasus:

Misalkan PT A menyewa gedung untuk kantor dengan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, untuk membayar PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung, PT A harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.


Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat ID Billing:

  1. Setelah Anda berhasil login ke akun OnlinePajak Anda,
  2. Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
  3. Lalu klik + Buat Transaksi Pajak, dan pilih jenis Pajak Lainnya, 
  4. Sesuaikan jenis pajak yang akan Anda bayarkan (PPh Final atau PPN), 
  5. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai,
  6. Jika Anda bukan subjek pajak yang akan membayar, centang opsi "Tidak" dan masukkan informasi subjek pajak (NPWP perusahaan atau individu lain),
  7. Isi dengan lengkap nama pembayar pajak, periode pajak, dan jumlah yang akan dibayarkan. Jika diperlukan, Anda dapat mengisi kolom keterangan,
  8. Lengkapilah informasi subjek pajak yang ingin Anda bayarkan, termasuk Nama, Alamat dan Kota,
  9. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Buat ID Billing",
  10. Anda akan diberikan ID Billing yang telah dibuat. Gunakan ID Billing ini untuk melakukan pembayaran melalui PajakPay. Untuk panduan langkah-langkah pembayaran dengan PajakPay, silakan ikuti petunjuk yang tersedia.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak dengan berbagai kode jenis setoran, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, dengan lebih efisien.