Dalam pembayaran pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, terdapat beberapa kode jenis setoran yang harus diperhatikan oleh subjek pajak.
Contoh Kasus:
Misalkan PT A menyewa gedung untuk kantor dengan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, untuk membayar PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung, PT A harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat ID Billing:
- Setelah Anda berhasil login ke akun OnlinePajak Anda,
- Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
- Lalu klik Buat Transaksi Pajak, dan pilih jenis Pajak Lainnya,
- Sesuaikan jenis pajak yang akan Anda bayarkan.
- Pilih Periode dan tahun pajak, tuliskan NPWP yang akan Anda bayarkan beserta Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai, setelah itu klik Minta Persetujuan.
- Kemudian klik titik tiga, setelah itu Anda dapat unduh ID Billing tersebut atau dapat lamngsung membayar lelaji aplikasi OnlinePajak.
- Anda akan diberikan ID Billing yang telah dibuat. Gunakan ID Billing ini untuk melakukan pembayaran melalui PajakPay. Untuk panduan langkah-langkah pembayaran dengan PajakPay, silakan ikuti petunjuk yang tersedia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak dengan berbagai kode jenis setoran, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, dengan lebih efisien.