- Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login.
- Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan.
- Setelah masuk menu Layanan, maka laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih Info KSWP (Info Status Wajib Pajak).
- Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu Info KSWP dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu Info KSWP sebagai berikut:
- Pilih menu Profil pada menu utama,
- Pilih Aktivasi Fitur Layanan,
- Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan,
- Setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan,
- Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya,
- Silakan Login kembali maka sub menu Info KSWP akan otomatis tampil pada menu Layanan.
- Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu Info KSWP dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu Info KSWP sebagai berikut:
- Setelah masuk ke sub menu Info KSWP maka laman akan menampilkan:
- Informasi terkait Wajib Pajak (NPWP, Nama WP, dan Alamat),
- Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, terdapat kolom Untuk Keperluan pilih Surat Keterangan (PP 23).
- Setelah memilih Surat Keterangan (PP 23), maka akan muncul kotak dialog Kode Keamanan berisi captcha, masukkan kode tersebut pada kotak Isikan Kode Keamanan, lalu pilih Submit.
- Setelah melakukan Submit, maka akan muncul tabel dengan isian:
- Tidak Terpenuhi, Akan langsung muncul pemberitahuan bahwa permohonan Suket tidak dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
- Terpenuhi, Akan langsung muncul pemberitahuan pada tabel bahwa persyaratan telah terpenuhi dan dapat langsung mencetak Surat Keterangan / Suket.
- Setelah pilih Cetak Suket kemudian akan muncul kotak dialog konfirmasi, pilih Ya untuk mencetak Surat Keterangan PP23 beserta lampiran Surat Keterangan yang otomatis akan ter-download.