Cara Mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di OnlinePajak

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Wajib pajak yang sudah melakukan e-filing pasti berharap segera mendapatkan BPE. Sebab, bila BPE belum diterima, belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan sudah terlaporkan dengan baik atau justru gagal.

Jika pelaporan Anda sudah berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan cara berikut ini:

  1. Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
  2. Silakan klik menu Lapor, pilih SPT Masa Badan, kemudian pilih Lainnya
  3. Lalu Pilih Masa Pajak, Klik ikon Unduh BPE seperti gambar di bawah ini.
  4. Terima bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Berikut contoh BPE.