Cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot 23/26

Salah satu syarat penggunaan aplikasi e-Bupot adalah Anda wajib mengantongi sertifikat elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. 

DJP menerapkan wajib e-Bupot bagi seluruh PKP di Indonesia pada 1 agustus 2020, DJP akan memperluas wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non PKP. 

Sertifikat elektronik atau Digital Certificate wajib dimiliki untuk wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.

Langkah pengajuan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan aplikasi-aplikasi perpajakan:

  1. Anda perlu menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatagani dan disampaikan oleh pengurus PKP. 
  2. Surat yang sudah disiapkan diajukan secara langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan. 
  3. Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk asli. 
  4. Apabila pengajuan tersebut dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan. Bila nama pengurus tidak tertera, maka wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:
    • Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan. 
    • Akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
    • Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau KK.
    • Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 
    • Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. 
    • Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang pengurus berikan. 

Setelah Anda mendapatkan sertifikat yang Anda butuhkan, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan aplikasi lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik tersebut.