Salah satu syarat penggunaan aplikasi e-Bupot adalah Anda wajib mengantongi sertifikat elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik.
DJP menerapkan wajib e-Bupot bagi seluruh PKP di Indonesia pada 1 agustus 2020, DJP akan memperluas wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non PKP.
Sertifikat elektronik atau Digital Certificate wajib dimiliki untuk wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.
Langkah pengajuan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan aplikasi-aplikasi perpajakan:
- Anda perlu menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatagani dan disampaikan oleh pengurus PKP.
- Surat yang sudah disiapkan diajukan secara langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.
- Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk asli.
- Apabila pengajuan tersebut dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan. Bila nama pengurus tidak tertera, maka wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:
- Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan.
- Akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
- Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau KK.
- Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
- Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang pengurus berikan.
Setelah Anda mendapatkan sertifikat yang Anda butuhkan, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan aplikasi lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik tersebut.