Fitur ini digunakan untuk melakukan perubahan masa pajak pada Faktur Pajak Masukan. Dengan fitur ini, Anda dapat menyesuaikan periode pelaporan PPN apabila terjadi kesalahan penempatan masa pajak pada saat penginputan atau penarikan data Faktur Pajak
Berikut adalah langkah untuk mengganti Masa pengkreditan Faktur Pajak Masukan
- Login ke Dashboard OnlinePajak
- Masuk ke Menu "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian"
- Pilih atau cari Faktur Pajak Masukan yang mau diubah masa pajaknya. Klik ikon titik tiga di kanan, lalu pilih “Ubah”.
Catatan: perubahan hanya bisa dilakukan pada faktur dengan status Draft. - Anda akan dialihkan ke halaman detail transaksi. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Masa Faktur Pajak
- Ubah masa pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai kebutuhan. Pilihan masa pengkreditan hanya dapat sampai maksimal 3 bulan setelah tanggal faktur.
- Setelah melakukan perubahan, klik “Simpan”
- Selanjutnya, silakan menuju Masa Pajak tempat perubahan pengkreditan dilakukan. Transaksi Anda akan muncul dengan status Draft. Untuk menyetujui perubahan, klik ikon titik tiga di sebelah kanan dan pilih opsi “Approve”. Penggantian masa pajak akan diproses, dan Anda dapat kembali ke halaman transaksi untuk memantau status transaksi pembelian