Tersedia pada:
Sebelum sinkronisasi Bukti Potong yang telah Anda buat melalui e-Bupot DJP. Hal pertama adalah pengaturan e-Bupot terlebih dahulu, Dengan cara:
Setelah berhasil, silakan mengikuti langkah berikut:
- Klik pada tab Transaksi, pilih SPT Masa, lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan dan klik ikon Pensil,
- Klik Posting untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut
- Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total Pajak Terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombol Setor untuk menginput Surat Setoran Pajak
- Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu Klik Simpan
- Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombol Lapor untuk melakukan pelaporan pajak ;