Cara Melaporkan e-Bupot 23/26 Melalui OnlinePajak

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Sebelum sinkronisasi Bukti Potong yang telah Anda buat melalui e-Bupot DJP. Hal pertama adalah pengaturan e-Bupot terlebih dahulu, Dengan cara:

Setelah berhasil, silakan mengikuti langkah berikut:

  1. Klik pada tab Transaksi, pilih SPT Masa, lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan dan klik ikon Pensil,
  2. Klik Posting untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut
  3. Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total Pajak Terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombol Setor untuk menginput Surat Setoran Pajak
  4. Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu Klik Simpan
  5.  Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombol Lapor untuk melakukan pelaporan pajak ;