Cara Top Up Dengan Kartu Kredit/Debit (Visa) dan Virtual Account

Di aplikasi OnlinePajak Anda dapat membayar pajak melalui fitur PajakPay.  Bagi Anda yang ingin menyetor pajak secara online, saat ini terdapat beberapa pilihan metode pembayaran yaitu Kartu Kredit/Debit (VISA) dan virtual account (BCA/Mandiri/BNI/BRI/Permata). Berikut akan kami jelaskan melakukan pembayaran melalui fitur PajakPay yang belum memiliki saldo dan sudah memiliki saldo.

Ikuti langkahnya dibawah ini :



Top up dengan Kartu Kredit/Debit 

Anda dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses aplikasi OnlinePajak untuk Login 
  2. Pastikan Anda sudah memilih akun perusahaan untuk melakukan pembayaran pada bagian nama perusahaan. 
  3. Akses melalui menu Pajak, kemudian  Semua Pembayaran Pajak,
  4. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak,
  5. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
  6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak kemudian klik Buat ID Billing dan Bayar Sekarang,
  7. Anda akan melihat detail pembayaran, Anda bisa menambahkan penerima BPN dengan klik "Tambah kontak" . Untuk melanjutkan pembayaran silakan klik "Checkout & Bayar",
  8. Di halaman Pembayaran Anda akan melihat metode untuk top up saldo dan ringkasan pembayaran. JIka Saldo tidak mencukupi silakan melakukan top up terlebih dahulu dengan  klik "isi ulang dengan PajakPay",
    dari sini Pengguna akan melakukan “Top Up” ke dalam saldo PajakPay. Pengguna akan dialihkan ke halaman PajakPay untuk proses Top up saldo
  9. Untuk dapat melakukan top up, Anda bisa memasukan angka yang diinginkan. 
    Contoh 100.000.000. 
  10. Kemudian daftarkan kartu Anda dengan memasukan :
    - Nama pada kartu
    - Nomor Kartu Visa
    - Tanggal Kadarluarsa
    - CVV  
  11. Pengguna akan diminta OTP untuk verifikasi untuk setiap transaksi Top up,
  12. Setelah proses Top up berhasil maka Saldo PajakPay akan bertambah sesuai dengan angka yang telah diinput sebelumnya dan proses selesai.

- Pengguna  memiliki opsi untuk menyimpan kartu ini dan dapat digunakan untuk transaksi Top up selanjutnya melalui PajakPay (Maks. 4 Kartu dapat disimpan)

- Dalam Top up menggunakan Kartu Kredit/Debit (Visa) maka pengguna akan dikenakan Biaya Transaksi saat melakukan Top Up.

- Untuk pengguna pertama kali, pengguna akan diminta untuk menyetujui Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi PajakPay

- Jika ada sisa saldo, maka akan dikembalikan dalam waktu 7 hari dari aktivitas penambahan atau penggunaan saldo PajakPay terakhir yang akan dikembalikan ke limit kartu


Top up dengan Virtual Account 

Anda dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses aplikasi OnlinePajak untuk Login 
  2. Pastikan Anda sudah memilih akun perusahaan untuk melakukan pembayaran pada bagian nama perusahaan. 
  3. Akses melalui menu Pajak, kemudian  Semua Pembayaran Pajak,
  4. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
  5. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak kemudian klik Buat ID Billing dan Bayar Sekarang,
  6. Anda akan melihat detail pembayaran, Anda bisa menambahkan penerima BPN dengan klik Tambah kontak. Untuk melanjutkan pembayaran silakan klik Checkout & Bayar
  7. Pada halaman Pembayaran Anda akan melihat metode untuk top up saldo dan ringkasan pembayaran. Jika Saldo tidak mencukupi silakan melakukan top up terlebih dahulu dengan  klik Isi ulang dengan PajakPay, 

    dari sini Pengguna akan melakukan “Top Up” ke dalam saldo PajakPay. Pengguna akan dialihkan ke halaman PajakPay untuk proses Top up saldo
  8. Anda bisa memilih Virtual Account untuk melakukan top up. Dan memilih salah satu Bank.
  9.  Pastikan Anda sudah memilih akun Bank, jika belum memiliki akun bank silakan klik Tambah akun Bank,   
  10. Selanjutnya dengan Klik "Instruksi pembayaran" Anda akan melihat Account Number / Virtual Account untuk melanjutkan proses top up di halaman selanjutnya. 
  11. Setelah proses Top up berhasil maka Saldo PajakPay akan bertambah sesuai dengan angka yang telah diinput sebelumnya.

Catatan:

Pengguna dapat melakukan top up dengan menetapkan angka yang diinginkan, sisa saldo PajakPay akan dikembalikan dalam waktu 7 hari dari aktivitas penambahan atau penggunaan saldo PajakPay terakhir yang akan dikembalikan ke rekening bank

Jika memiliki pertanyaan atau kendala silakan hubungi tim support dengan mengirimkan email ke support@nnline-pajak.com