ID Billing memegang peran penting dalam proses pembayaran pajak secara elektronik. Tanpa ID Billing, wajib pajak tidak dapat melanjutkan pembayaran pajak dengan benar dan sesuai ketentuan.
Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data atau masa berlaku ID Billing telah habis, Anda dapat menghapus ID Billing yang telah dibuat sebelumnya. Ikuti langkah-langkah berikut untuk menghapus ID Billing:
- Masuk ke menu Pajak, lalu pilih Semua Pembayaran Pajak,
-
Gunakan fitur Filter untuk menentukan periode pajak, status ID Billing, dan kriteria lainnya sesuai kebutuhan.
-
Daftar ID Billing yang sesuai dengan filter akan ditampilkan. Temukan ID Billing yang ingin dihapus.
-
Klik ikon tiga titik pada ID Billing tersebut, lalu pilih opsi Hapus.
- Pilih opsi Hapus,
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menghapus ID Billing yang sudah tidak diperlukan atau bermasalah, sehingga proses pembayaran pajak elektronik dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Informasi:
Di OnlinePajak, Anda memiliki kemampuan untuk mengimpor lebih dari satu ID Billing pajak sekaligus (bulk e-Billing) untuk berbagai NPWP, KAP, dan KJS. Dalam kata lain, Anda bisa membuat banyak e-Billing sekaligus dengan NPWP, KAP, dan KJS yang berbeda dalam satu langkah saja. Informasi lebih lanjut dapat Anda Pelajari di sini.