ID billing memiliki peran yang penting dalam sistem pembayaran pajak elektronik. Tanpa ID billing, wajib pajak tidak dimungkinkan melakukan pembayaran pajak.
Ketika ada kesalahan melengkapi data atau masa ID Billing sudah kadaluarsa, Anda dapat menghapus ID Billing yang pernah dibuat tersebut, caranya:
- Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" di OnlinePajak
- Klik icon 3 titik pada id billing tersebut
- Klik Hapus
Please note: Di OnlinePajak, Anda dapat mengimpor ID Billing pajak lebih dari 1 (bulk e-Billing) untuk berbagai macam NPWP, KAP, dan KJS dalam satu langkah saja. Artinya, Anda bisa membuat bulk e-Billing dengan NPWP, KAP dan KJS yang berbeda dalam satu proses saja. Pelajari di sini.