eFiling PPN OnlinePajak dengan eFaktur 3.0

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Dengan fitur terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data mereka ke dalam SPT Masa PPN secara manual. Wajib pajak hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam prepopulated SPT Masa tersebut. Jika sudah sesuai, wajib pajak dapat membuat serta melaporkan SPT Masa melalui sistem OnlinePajak.


Berikut adalah langkah eFiling untuk melaporkan pajak PPN melalui OnlinePajak:

Tahap Aktivasi:

  1. Setelah Anda login, pilih menu Unggah DC,
  2. Lengkapi dengan Sertifikat Digital & Phassphrase, kemudian klik tombol Lanjut,

Tahap Lapor Cara 1:

    1. Klik menu Transaksi,
    2. Pilih SPT Masa dan Masa Pajak,
    3. Klik logo Pensil atau Edit, 
    4. Klik pada menu SPT Post, untuk memunculkan nilai transaksi yang telah dibuat pada aplikasi eFaktur 3.0, dan akan muncul pada bagian tab Perhitungan,
    5. Setelah proses posting berhasil dan Anda sudah berhasil lakukan pembayaran, maka akan muncul tombol Bayar,
    6. Setelah Anda lakukan pembayaran pajak tersebut, maka akan muncul tombol Lapor untuk mendapatkan BPE masa tersebut.


Catatan:

Pembuatan eFaktur baik pembelian ataupun penjualan yang telah Anda buat pada aplikasi DJP Online, setelah Anda klik Posting SPT, akan muncul pada rangkuman atau summary Perhitungan PPN, tidak termasuk lembar transaksi tersebut.