Jika Anda tidak dapat melakukan pelaporan PPN dengan keterangan “WP non PKP tidak bisa melakukan pelaporan PPN", hal tersebut menandakan bahwa WP (Wajib Pajak) belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP.
Perusahaan non-PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran maupun pelaporan atas PPN dan PPnBM terutang, meskipun dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sehingga, jika terdapat PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka pengusaha non-PKP tersebut tidak dapat memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
Perusahaan non-PKP karena omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar setiap tahunnya, dikenakan Pajak Penghasilan Final atau biasa dikenal sebagai PPh Final sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
Sesuai namanya, PPh Final langsung dibayar sepenuhnya pada saat penghasilan diterima. Hal ini diberlakukan agar proses perpajakannya lebih sederhana serta mengurangi beban administrasi pajak bagi perusahaan kecil ini, terutama karena keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan akurat.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini telah dipotong sebesar 50% dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 yang ditetapkan sebesar 1%.