Tersedia pada:
Banyak sekali perusahaan yang terkena dampak dengan merebaknya virus corona atau Covid-19, oleh sebab itu Pemerintah melalui PMK-23/PMK.03/2020 akan memberikan insentif selama enam bulan terhitung dari bulan April sampai September 2020 bagi perusahaan yang terdampak.
Apa saja kriteria untuk mendapatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah?
- Menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran A PMK;
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
- Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
- Memiliki NPWP;
- Pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah;
Bagaimana cara menghitungan insentif PPh 21 melalui aplikasi OnlinePajak?
Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pastikan Anda sudah membuat data karyawannya
- Klik Hitung Pajak pilih Periode Pajak, setelah itu cek data karyawan yang berhak menerima insentif DTP
- Klik Setor dan Lapor, pilih masa pajak lalu pilih "KJS: 100-ARTICLE 21 BREAKDOWN" untuk melihat jumlah insentif yang didapat dan jumlah pajak pajak yang perlu disetor.
- Setelah itu klik "Masukkan NTPN" lalu akan muncul pop up sebagai berikut. Selanjutnya klik "Sudah Bayar", lalu lengkapi tanggal pembayaran dan masukkan NTPN 9999999999999999 untuk jumlah PPh 21 DTP.
- Setelah itu cek apakah pembayaran sudah ter-update di halaman "Setor dan Lapor" dan masuk ke kolom 1721 SSP.