Tersedia pada:
Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah wajib pajak PKP tidak perlu menggunakan aplikasi yang berbeda-beda untuk semua administrasi PPN. Mulai dari membuat invoice, mendapatkan e-Faktur, hitung otomatis dan mendapatkan SPT Masa PPN, mendapatkan ID Billing, setor PPN online, hingga melakukan e-Filing PPN dengan mudah dapat dilakukan di 1 aplikasi berbasis web.
Untuk membuat faktur penjualan (keluaran atau masukan) silakan ikuti langkah berikut ini:
- Pilih tombol +Tambah
- Klik menu Buat Faktur Pajak
- Klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist),
- Lengkapi Nomor Faktur Komersil Anda (Pastikan jika transaksi tersebut merupakan transaksi yang memiliki unsur PPN, untuk checklist kolom PPN)
- Lengkapi kembali Nama Barang / Jasa, Kuantitas, Harga Satuan. Cek kembali pada kolom Total Harga Dasar.
- Apabila memiliki Jenis Barang / Jasa lainnya, silakan untuk klik tombol +Tambah Item
- Jika susah lengkap dan sesuai, Anda klik tab PPN
- Pilih Jenis Dokumen
- Lengkapi Nomor Faktur Pajak
- Kemudian klik tombol Simpan dan Approve Draf
- Pilih kategori yang akan Anda lihat, kemudian pastikan faktur tersebut sudah berhasi terapproved.
- Setelah faktur telah terapprove, Anda klik pada tab SPT Masa, lalu klik icon Pensil
- Klik menu SPT Post untuk mengkalkulasi ulang perhitungan PPN tersebut,
- Jika pada pajak tersebut Anda diwajibkan untuk lakukan pembayaran, silakan untuk memasukan NTPN.