Bagaimana Cara Membuat Laporan SPT Masa PPN di OnlinePajak?

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah wajib pajak PKP tidak perlu menggunakan aplikasi yang berbeda-beda untuk semua administrasi PPN. Mulai dari membuat invoice, mendapatkan e-Faktur, hitung otomatis dan mendapatkan SPT Masa PPN, mendapatkan ID Billing, setor PPN online, hingga melakukan e-Filing PPN dengan mudah dapat dilakukan di 1 aplikasi berbasis web.

Untuk membuat faktur penjualan (keluaran atau masukan) silakan ikuti langkah berikut ini: 

  1. Pilih tombol +Tambah
  2. Klik menu Buat Faktur Pajak
  3. Klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist),  
  4. Lengkapi Nomor Faktur Komersil Anda (Pastikan jika transaksi tersebut merupakan transaksi yang memiliki unsur PPN, untuk checklist kolom PPN)
  5. Lengkapi kembali Nama Barang / Jasa, Kuantitas, Harga Satuan. Cek kembali pada kolom Total Harga Dasar. 
  6. Apabila memiliki Jenis Barang / Jasa lainnya, silakan untuk klik tombol +Tambah Item
  7. Jika susah lengkap dan sesuai, Anda klik tab PPN
  8. Pilih Jenis Dokumen
  9. Lengkapi Nomor Faktur Pajak
  10. Kemudian klik tombol Simpan dan Approve Draf
  11. Pilih kategori yang akan Anda lihat, kemudian pastikan faktur tersebut sudah berhasi terapproved. 
  12. Setelah faktur telah terapprove, Anda klik pada tab SPT Masa, lalu klik icon Pensil
  13. Klik menu SPT Post untuk mengkalkulasi ulang perhitungan PPN tersebut,
  14. Jika pada pajak tersebut Anda diwajibkan untuk lakukan pembayaran, silakan untuk memasukan NTPN.