Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Bagaimana Cara Membuat Laporan SPT Masa PPN di OnlinePajak?

By cahya at OnlinePajak
Updated February 25, 2026

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah wajib pajak PKP tidak perlu menggunakan aplikasi yang berbeda-beda untuk semua administrasi Pembuatan Faktur. Mulai dari membuat invoice, e-Faktur, hitung Pajak secara otomatis, membuat ID Billing, Peyentoran pajak yang terintegrasi, hingga persiapan pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah dapat dilakukan di 1 aplikasi berbasis web.

Untuk membuat faktur penjualan (keluaran atau masukan) silakan ikuti langkah berikut ini:

  1. Login ke halaman OnlinePajak
  2. Masuk Menu Penjualan – Semua Transaksi Penjualan. Setelah itu klik Buat Transaksi. 
  3. Lengkapi detail Pembeli. Jika belum memiliki detail lawan transaksi, cukup lengkapi NPWP16 kemudian klik Lengkapi Detail, secara otomatis akan muncl detail pembeli tersebut, kemudian klik Simpan.
  4. Pada bagian Detail Transaksi, lengkapi Nama Line Item, Qty, Harga satuan, Discoun (jika ada), pada bagian Detail Tambahan, Anda lengkapi Jenis, Unit dan Kode Barang. Anda dapat aktifkan DPP Nilai Lain, apabila Anda memiliki perhitungan lain dan jika transaksi tersebut terdapat eBupot maka aktifkan toggle PPh.
  5. Lengkapi detail Invoice, dengan menuliskan Nomor Invoice, Tanggal Invoice, Jatuh Tempo, tentukan Terin Pembayaran dll.
  6. Untuk pembuatan eFaktur Anda klik Tambah Dokumen, dan lengkapi detail terkait. setelah itu klik Setujui untuk proses approval.
  7. Kemudian Anda akan dialihkan ke halaman awal Daftar Transaksi, Untuk memudahkan mencari transaksi Anda, Anda dapat melakukan pemilihan data dengan kriteria tertentu menggunakan Filter by :  Category, Status Document and Tax Period. Anda juga bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan transaksi yang diinginkan. Transaksi yang Anda buat akan muncul dalam Daftar, dan pastikan statusnya sudah Approved.
  8. Anda bisa mengulangi langkah yang sama apabila ingin membuat Transaksi Penjualan/Pembelian lainnya. Setelah seluruh Transaksi yang Anda miliki pada Masa tersebut ter Approved , Anda bisa mulai mempersiapkan SPT Masa PPN untuk pelaporan bulanan. Pada menu Transaksi Penjualan Anda Klik Tombol SPT Masa.
  9. Kemudian klik menu Buat SPT Masa. Untuk periode dimulai tahun 2025 pilih SPT Masa Coretax, sedangkan sebelum tahun 2025, silakan Anda memilih SPT Masa.
  10. Klik Create SPT, kemudian pilih jenis SPT. Setelah itu tentukan masa dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Kemudian Create SPT Concept.
  11. Pada halaman SPT, untuk melaporkan pajak pastika Status Posting adalah completed. Kemudian klik titik tiga, lalu klik Edit.
  12. Klik menu Posting SPT untuk update perhitungan pada masa tersebut, jika sudah sesuai, klik tombol Save dan Submit untuk pelaporna pajak tersebut.
  13. Setiap status pelaporan Anda dapat melihatnya pada tab SPT Dilaporkan ataupun SPT Ditolak.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.