Hitung dan Mendapatkan SPT PPN Secara Otomatis

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


OnlinePajak memanjakan penggunanya dengan fitur-fitur canggih yang diberikan secara gratis. Salah satunya adalah Anda tidak perlu lagi kerepotan dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendapatkan SPT PPN.

Sistem kami akan menghitung PPN dan akan mendeteksi kurang atau lebih bayar secara otomatis. Berikut ini proses menuju penghitungan PPN:

Faktur Pajak Keluaran (Penjualan)

  1. Pilih menu Transaksi;
  2. Silahkan klik Tambah, Pilih Buat Faktur Pajak.
  3. Lengkapi Data Pembeli, Nomor Faktur Komersil, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Termin Pembayaran, Jenis Barang, kemudian klik tombol Lanjut. (Jika transaksi tersebut mengandung unsur PPN, silakan untuk checklist kolom tersebut).
  4. Pada halaman Faktur Pajak, untuk Nomor Seri Faktur Pajak akan secara otomatis akan mucul, setelah itu klik tombol Simpan;
  5. Checklist faktur yang akan Anda approve;
  6. Setelah faktur telah Anda approve, klik tab SPT Masa PPN, lalu Klik tombol Posting SPT untuk proses kalkulasi Sisa Pajak harus dibayarkan;
  7. Klik tombol Posting untuk konfirmasi perhitungan pajak yang terbaru, (tunggu atau refresh halaman browser Anda)
  8. Setelah berhasil posting, apabila pada periode tersebut memiliki kewajiban membayar pajak, maka klik tombol Bayar, jika nihil, maka Anda cukup klik tombol Lapor;
  9. Untuk melihat Surat Pemberitahuan Masa PPN Anda silahkan untuk scroll kebawah. Sekali lagi, Anda tidak perlu menghitung PPN karena sistem kami sudah melakukan perhitungannya untuk Anda. Cara di atas adalah langkah untuk menghitung PPN Faktur Pajak Keluaran.

Faktur Pajak Masukan (Pembelian)

  1. Untuk menghitung PPN Faktur Pajak Masukan, langkah yang dilakukan sama dengan cara di atas. Perbedaannya terletak pada poin ke-2, yang Anda harus klik adalah menu Rekam Faktur Pajak Pembelian.