Tersedia pada:
Sebelum menggunakan PPh Final 0,5%, perhatikan langkah-langkah berikut:
- Login ke aplikasi OnlinePajak
- Pilih menu Transaksi - New - Buat Faktur Pajak
- Lengkapi bagian Commercial Invoice,
- Klik tab PPh Final
- Sebelum membuat faktur penjualan atau pembelian, Anda wajib memperhatikan hal berikut:
- Penjualan: (Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu)
- Perorangan: Apabila Anda melakukan transaksi dengan pihak perorangan maka Anda yang menyetorkan PPh Final 0,5%
-
- Badan Usaha: Apabila Anda melakukan transaksi dengan pihak badan usaha (PT, CV, dll) maka Anda akan dipotong PPh Final 0,5% oleh lawan transaksi Anda
- Pembelian: (Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak)
- Anda merupakan badan usaha yang melakukan pembelian, maka Anda wajib memotong PPh Final 0,5% ke lawan transaksi Anda (Penjual)
- Penjualan: (Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu)
- Klik tombol Pengaturan - Pengaturan Transaksi - PPh Final
- Lengkapi kolom "Pengaturan Transaksi"
- Nomor Surat Ketetapan: Nomor Surat Ketetapan dapat diperoleh dari KPP Terdaftar
- Tanggal Mulai Surat Ketetapan: Terdapat pada Surat Ketetapan yang Anda peroleh
- Tanggal Berakhir Surat Ketetapan: Terdapat pada Surat Ketetapan yang Anda peroleh
- Surat Ketetapan: Silakan scan lalu unggah pada kolom yang kami sediakan
Lengkali seluruh detail yang diperlukan lalu Klik Simpan
Setelah semua proses sudah selesai, silakan klik Menu Transaksi untuk memulai membuat Faktur Penjualan maupun Pembelian.