Membayar Kode Billing untuk Pajak Bea Cukai, PNBP dan DJP Melalui Virtual Account

Berlaku untuk Pembayaran :

1. Pajak Bea Cukai

- Ekspor

- Impor

2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

- Entitas yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, seperti 

- Layanan pemerintah, seperti KITAS, Passport, SIM dan lain-lainnya)

- Perorangan/perusahanaan yang wajib membayar pajak berdasarkan penetapan pengadilan / adminstrasisanksi

3. DJP

- PPh21

- PPh23

- PPH 4.2

- PPN

- dan jenis pajak lainnya

 

Mereka mungkin bukan "Wajib Pajak", namun mereka dikenal sebagai "Wajib bayar"

Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika Anda melakukan pembayaran melalui PajakPay 

  • Hemat waktu
  • Akurat
  • BPN tersimpan secara aman 

Untuk membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda cukup melakukan beberapa langkah sederhana.

Silakan mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk membuat dan mendapatkan ID Billing :

  1. Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" di OnlinePajak
  2. Pilih masa pajak yang ingin dibuat, lalu klik + Buat Transaksi Pajak, kemudian pilih "Penerimaan Negara"
  3. Masukkan kode ID Billing yang Anda buat di luar aplikasi Onlinepajak , lalu klik "Selanjutnya'

  4. Informasi terkati ID Billing akan muncul di halaman, untuk melanjutkan pembayaran klik "Bayar"

  5. Pilih "Bank Transfer" sebagai metode pembayarannya. 
  6. Contoh : Anda memilih Bank BCA untuk melakukan pembayarannya. Anda akan melihat detail pembayaran pajak. Pastikan Anda memasukan nomor rekening yang tertera.
     

Harap bayar sesuai dengan jumlah yang tertera

7. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada id billing yang Anda buat

8. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN.