Jika Anda telah memiliki ID Billing, dan akan melakukan pembayaran melalui aplikasi OnlinePajak, dapat ikuti panduan:
- Lakukan Login ke dalam akun Online-Pajak Anda
- Akses menu Pajak, kemudian pilih menu Semua Pembayaran Pajak,
- Klik + Buat Transaksi Pajak dan Penerimaan negara,
- Masukkan kode ID Billing yang Anda buat di luar aplikasi Onlinepajak , lalu klik "Selanjutnya'.
Namun jika belum membuat ID Billing, silakan Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih Setor Pajak di OnlinePajak dan ikuti langkahnya di sini.
- Setelah itu Anda akan melihat ringkasan transaksi dan dapat klik tombol Bayar untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.
- Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, dan klik Checkout & Bayar.
- Pada menu Pembayaran pilih menu Isi Ulang Dengan PajakPay.
- Setelah melakukan top up, pilih ID Billing yang akan dibayar dengan centang (√) kotak pada sebelah kiri ID Billing, kemudian klik Bayar
- Anda akan melihat detail pembayaran, Anda bisa menambahkan penerima BPN dengan klik Tambah kontak. Untuk melanjutkan pembayaran silakan klik Checkout & Bayar.
- Kemudian klik Bayar Sekarang.
- Setelah proses pembayaran berhasil, Anda bisa kembali ke Kembali ke Setor Pajak untuk mendapatkan BPN
- Anda dapat melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;
- Contoh hasil BPN tersebut,
Berlaku untuk Pembayaran:
- Pajak Bea Cukai:
- Ekspor
- Impor
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Entitas yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, seperti
- Layanan pemerintah, seperti KITAS, Passport, SIM dan lain-lainnya)
- Perorangan/perusahanaan yang wajib membayar pajak berdasarkan penetapan pengadilan / adminstrasisanksi
- DJP
- PPh21
- PPh23
- PPH 4.2
- PPN
- dan jenis pajak lainnya