Membayar Kode Billing untuk Pajak Bea Cukai, PNBP dan DJP Melalui VISA Atau Virtual Account

Jika Anda telah memiliki ID Billing, dan akan melakukan pembayaran melalui aplikasi OnlinePajak, dapat ikuti panduan:

  1. Lakukan Login ke dalam akun Online-Pajak Anda
  2. Akses menu Pajak, kemudian pilih menu Semua Pembayaran Pajak,
  3. Klik + Buat Transaksi Pajak dan Penerimaan negara,
  4. Masukkan kode ID Billing yang Anda buat di luar aplikasi Onlinepajak , lalu klik "Selanjutnya'. Namun jika belum membuat ID Billing, silakan Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih Setor Pajak di OnlinePajak dan ikuti langkahnya di sini.
  5. Setelah itu Anda akan melihat ringkasan transaksi dan dapat klik tombol Bayar untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.
  6. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, dan klik Checkout & Bayar. 
  7. Pada menu Pembayaran pilih menu Isi Ulang Dengan PajakPay. 
  8. Setelah melakukan top up, pilih ID Billing yang akan dibayar dengan centang (√) kotak pada sebelah kiri ID Billing, kemudian klik Bayar
  9. Anda akan melihat detail pembayaran, Anda bisa menambahkan penerima BPN dengan klik Tambah kontak. Untuk melanjutkan pembayaran silakan klik Checkout & Bayar.
  10. Kemudian klik Bayar Sekarang.
  11. Setelah proses pembayaran berhasil, Anda bisa kembali ke Kembali ke Setor Pajak untuk mendapatkan BPN
  12. Anda dapat melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN
  13. Contoh hasil BPN tersebut,

 

Berlaku untuk Pembayaran:

  1. Pajak Bea Cukai:
    1. Ekspor
    2. Impor
  2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    1. Entitas yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, seperti
    2. Layanan pemerintah, seperti KITAS, Passport, SIM dan lain-lainnya)
    3. Perorangan/perusahanaan yang wajib membayar pajak berdasarkan penetapan pengadilan / adminstrasisanksi
  3. DJP
    1. PPh21
    2. PPh23
    3. PPH 4.2
    4. PPN
    5. dan jenis pajak lainnya