Menyetor Kode Billing untuk Pajak Bea Cukai, PNBP dan DJP Melalui VISA Atau Virtual Account

Jika Anda telah memiliki ID Billing, dan akan melakukan penyetoran melalui aplikasi OnlinePajak, dapat ikuti panduan:

  1. Lakukan Login ke dalam akun Online-Pajak Anda
  2. Akses menu Pajak, kemudian pilih menu Semua Pembayaran Pajak,
  3. Klik + Buat Transaksi Pajak dan Penerimaan negara,
  4. Masukkan kode ID Billing yang Anda buat di luar aplikasi Onlinepajak , lalu klik "Selanjutnya'. Namun jika belum membuat ID Billing, silakan Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih Setor Pajak di OnlinePajak dan ikuti langkahnya di sini.
  5. Setelah itu Anda akan melihat ringkasan transaksi dan dapat klik tombol Bayar untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.
  6. Anda akan melihat rincian transaksi. Lengkapi kolom sumber dana, kemudian pilih opsi Kartu Kredit lengkapi dengan data tersebut, setelah itu klik Konfirmasi 
  7. Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke ponsel Anda. Setelah memasukkan kode tersebut, klik tombol Submit
  8. Klik tombil Cek Status,
  9. Pembayaran berhasil 
  10. Jika semua langkah berhasil, Anda dapat memeriksa status transaksi di Tab Terbayar. Jika telah berhasil, pilih menu dengan tiga titik di bagian kanan dan klik Download BPN untuk mengunduh bukti pembayaran. 
  11. Contoh hasil BPN tersebut,

Berlaku untuk transaksi:

  1. Pajak Bea Cukai:
    1. Ekspor
    2. Impor
  2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    1. Entitas yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, seperti
    2. Layanan pemerintah, seperti KITAS, Passport, SIM dan lain-lainnya)
    3. Perorangan/perusahanaan yang wajib membayar pajak berdasarkan penetapan pengadilan / adminstrasisanksi
  3. DJP
    1. PPh21
    2. PPh23
    3. PPH 4.2
    4. PPN
    5. dan jenis pajak lainnya