Membuat Bukti Potong Ebupot Unifikasi di OnlinePajak

Saat ini Ebupot Unification telah tersedia di OnlinePajak, Anda dapat melakukan penginputan dan approval Bukti Potong dengan langkah berikut :

Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selesai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.

Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot Unifikasi (vendor Indonesia) / e-Bupot Unifikasi (vendor negara lain) melalui aplikasi OnlinePajak:


  1. Setelah Anda masuk pada Akun OnlinePajak. Silakan Klik menu Transaksi lalu, klik tombol +New, dan pilih opsi Buat e-Bupot,
  2. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi, dapat menggunakan NPWP atau Nomor KTP untuk WP Dalam Negeri serta bisa menggunakan TIN (Tax Identification Number) untuk WP Luar Negeri
  3. Lengkapi Dokumen referensi yang menjadi Dasar Pemotongan
  4. Selanjutnya  lengkapi bagian Fasilitas dan Objek Pajak. Apabila lawan transaksi tidak memiliki fasilitas pendukung ( misalnya : Surat Keterangan Bebas atau fasilitas ditanggung Pemerintah) maka silakan pilih tanpa fasilitas, dan lengkapi Objek Pajak (pastikan detil yang diisi sesuai dengan transaksi yang tertera pada dokumenn dasar pemtongan)setelah itu klik tombol Simpan;
  5. Bukti Potong yang telah Anda buat dan berhasil, statunya akan menjadi Approved.