Membuat Faktur Pembelian Luar Negeri (Import)

Cara input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di e-faktur penting untuk diketahui oleh wajib pajak badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang bergerak di bidang ekspor dan impor. PIB sendiri merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan impor barang.

Cara input PIB di eFaktur OnlinePajak sebenarnya tergolong mudah, berikut ini langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah Anda masuk pada menu Transaksi Pembelian, klik tombol Buat - Transaksi Baru.
  2. Selanjutnya lengkapi detil Transaksi dan Tipe dokuman, Lalu pilih Lawan Transaksi Luar Negeri lalu klik tombol Buat. (Anda bisa menambahkan Kontak Lawan transaksi Baru dengan cara klik tombol Tambah Kontak)
  3. Lengkapi detil Transaksi Luar Negeri Anda meliputi : Jenis Transaksi, Detail Transaksi, Jenis dokumen dan Nomor dokumen, Lalu lengkali detil Barang/Jasa dan Tanggal Faktur Pajak beserta Masa Pajak. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan dan Approve

  4. Selanjutnya sistem akan mengirimkan Approval atas transaksi tersebut, Anda bisa merefresh halaman list transaksi pembelian untuk melihat status transaksi Anda

     

Catatan:

  • Jika membuat transaksi luar negeri atau PIB, pastikan Anda telah melengkapi data Pembeli dan mengaktifkannya sebagai Transaksi Luar Negeri.
  • Import Barang Kena Pajak (BKP)

    Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
    1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
    2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
      1. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
      2. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
      3. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
      4. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
      5. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
      6. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
      7. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
    3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
    4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
    5. Minyak mentah (crude oil)
    6. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
    7. Panas bumi
    8. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
    9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  • Jasa Kena Pajak (JKP)

    • Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.