Tersedia pada:
Untuk membuat pembetulan PPh 21 silakan ikuti petunjuk berikut:
- Klik Nama Karyawan yang akan Anda ubah detil gajinya atau tunjangan lainnya, lalu klik "Lihat Perhitungan Pajak"
- Pilih Periode Pajak yang akan Anda revisi (Contoh Oktober 2020)
- Masukkan Detil Revisi Anda (Contoh menambahkan tunjangan transportasi). Setelah selesai scroll kebawah lalu klik "Simpan".
- Klik Setor dan Lapor;
- Pilih Periode Pajak yang sudah direvisi;
- Pilih Revisi (01);
- Lakukan Input NTPN atau Bayar (jika muncul kurang bayar), lalu Klik Lapor; dan tunggu sampai mendapatkan BPE revisi (01).