Mengapa WP Non PKP Tidak Bisa Melaporkan PPN Melalui CSV?

Pelajari alasan sistem menolak pelaporan PPN oleh Wajib Pajak Non PKP serta dasar hukum yang mengaturnya, agar Anda bisa memahami perbedaan kewajiban pajak bagi PKP dan Non PKP.

Apabila muncul keterangan bahwa "WP Non PKP tidak bisa melakukan pelaporan PPN" saat mengunggah CSV, hal tersebut disebabkan oleh status perusahaan Anda yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang memilih untuk tidak menjadi PKP, tidak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Non PKP juga tidak diperbolehkan memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, maupun mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 39A UU Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa menerbitkan faktur pajak tanpa dikukuhkan sebagai PKP merupakan tindak pidana perpajakan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Jika Anda mengalami kendala pelaporan atau belum jelas mengenai status PKP, silakan konsultasikan langsung dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, termasuk untuk memverifikasi atau meminta salinan Surat Keputusan Pencabutan PKP, bila ada.