Mengapa Terdapat Keterangan "WP Non PKP Tidak Bisa Melakukan Pelaporan PPN" Saat Melakukan Pelaporan CSV?

Di dalam peraturan perpajakan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, menyebutkan bahwa pengusaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih tidak mendaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan seperti halnya yang berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan non PKP juga tidak perlu lagi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau disebut Perusahaan Non PKP, tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Non PKP di sini tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang diterima atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Silahkan untuk konsultasi dengan pihak AR pada KPP Terdaftar mengenai SPT yang tidak bisa dilaporkan dan juga menanyakan SK Pencabutan PKP tersebut.