Tersedia pada:
Setiap perusahaan yang memiliki karyawan yang berhenti di tengah tahun atau resign diwajibkan untuk melakukan perhitungan ulang.
Please note: Untuk karyawan resign wajib melakukan rekalkulasi di bulan terakhir bekerja untuk menghitung ulang pajak setahunnya.
Untuk langkah-langkah penghitungan ulang silakan ikuti petunjuk berikut:
- Pilih Menu Karyawan lalu pilih Nama Karyawan yang sudah resign
- Scroll kebawah lalu klik ubah pada Kontrak & Informasi lainnya
- Geser ke kiri kolom masih bekerjanya, lalu pilih tanggal terakhir bekerja, lalu klik Simpan;
- Setelah itu klik Lihat Perhitungan Pajak
- Klik Hitung Ulang lalu Simpan.