Tersedia pada:
Untuk rate BPJS Ketenagakerjaan JKK 0,24%, JHT 2%, JK 0,3% dan JP 1 % total menjadi 3,54.
Dan untuk rate BPJS Kesehatan 1% (ditanggung karyawan) dan 4% (ditanggung perusahaan).
Apabila JP 1% dan JHT 2% yang seharusnya ditanggung oleh karyawan namun sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan maka tunjangan (%) diisi 100, namun jika JP 1% dan JHT 2% ditanggung oleh karyawan sendiri dan mengurangi pendapatan karyawan maka tunjangan (%) diisi 0.
Untuk BPJS Kesehatan, jika yang 1% (yang seharusnya ditanggung karyawan) ditanggung perusahaan maka diisi 100%. Namun jika yang 1% ditanggung karyawan sendiri, silakan unceklis dan diisi 0%.