Tersedia pada:
Untuk melakukan Kompensasi PPh Pasal 21, anda dapat mengikuti langkah - langkah seperti dibawah :
Misalnya Anda sedang mengerjakan Masa Pajak 08/2018, Anda ingat jika Masa Pajak sebelumnya 07/2018 Anda memiliki lebih bayar. Bagaimana cara menggunakan lebih bayar tersebut untuk digunakan di Masa Pajak 08/2018?
Buka masa pajak yang ingin Anda berikan kompensasi (Misalkan bulan 08/2018)
-
Pilih Masa Pajak yang sebelumnya terdapat kelebihan bayar (Misalkan bulan 07/2018)
-
Pilih Tahun Pajak
-
Isikan nominal kelebihan bayarnya dari masa pajak sebelumnya
-
Tentukan tanggal pengerjaan
-
Lalu klik Simpan (bayarkan kekurangannya setelah mendapatkan kompensasi)
-
Setelah lunas Klik Lapor untuk melaporkan.
-
Setelah itu untuk masa pajak sebelumnya yang terdapat kelebihan bayar (Misalkan 07/2018), silakan ceklis kolom 18 pada SPT Masa masukkan bulan yang diberikan kompensasi (Misalkan 08/2018) lalu klik SIMPAN. Setelah itu laporkan revisi yang muncul di Masa Pajak 07/2018.