Tersedia pada:
Pajak pensiun merupakan salah satu komponen dari PPh 21. Bagi Anda HRD yang ingin menghitung besaran pajak pensiun bisa memanfaatkan fitur hitung di OnlinePajak.
Cara penghitungan PPh 21 di OnlinePajak menggunakan PTKP terbaru secara otomatis dan akurat. Anda bisa melakukan impor data sehingga dapat dengan mudah mendapatkan hasil penghitungan PPh 21 secara otomatis dan seketika.
Berikut langkah-lagkahnya:
- Buka Menu Karyawan lalu Klik icon "+" untuk membuat data karyawan (final) baru. Kemudian ikuti langkah-langkah kedua dan seterusnya.
- Lengkapi Informasi Pribadi
- Lengkapi Kontrak & Informasi Lainnya . Pada bagian Jenis Pajak silakan pilih opsi Final - Pensiun
- Lengkapi Detail Data Nomor Bukti Potong dan Pendapatan Kotor, lalu klik Simpan
Jika pada saat menginput data karyawan (final - pensiun) terdapat notifikasi error "Duplicate NIK" atau "Duplicate KTP" silakan untuk menghubungi customer support di support@online-pajak.com