Pengajuan Pengembalian Dana untuk NPWP Perusahaan Lainnya

Jika Anda adalah firma konsultan pajak yang menggunakan NPWP konsultan saat mendaftar di OnlinePajak dan membuat ID billing untuk NPWP klien Anda, Anda bisa mengajukan pengembalian dana dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan Anda tidak mendaftarkan NPWP atau data pribadi Anda sendiri, tetapi mendaftarkan NPWP dari perusahaan klien atau yang lainnya.
  2. Gunakan Nomor Virtual Account yang terhubung dengan akun Anda, bukan milik perusahaan atau klien.
  3. Pastikan Anda melakukan top up melalui rekening bank pribadi, bukan melalui rekening perusahaan atau klien.

Dalam pengajuan pengembalian dana, pastikan untuk melengkapi data berikut:

  1. Surat Permohonan (template dapat diunduh di sini).
  2. Soft Copy NPWP dari perusahaan klien.
  3. Scan KTP / SIM / Paspor Direktur perusahaan klien.
  4. Soft Copy Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha perusahaan klien.
  5. Soft Copy akta pendirian perusahaan klien.
  6. Soft Copy akta direksi terbaru perusahaan klien.

Langkah terakhir, silakan unggah semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengembalian dana di tempat yang telah disediakan di sini.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pengajuan pengembalian dana. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami.

Catatan:

  1. Jika Anda tidak memiliki Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha perusahaan klien, Anda dapat melampirkan Surat Pernyataan dari direktur perusahaan atau klien (template dapat diunduh di sini);
  2. Jika KTP/SIM/Paspor Direktur tidak tersedia, Anda dapat menggunakan KTP/SIM/Paspor dari PIC perusahaan klien.
  3. Jika Surat Permohonan tidak ditandatangani oleh direktur, Anda dapat melampirkan surat kuasa (template dari Anda sebagai pengguna atau PIC).