Tersedia pada:
Note: Membuat e-Bupot PPh 23/26, Wajib Pajak diwajibkan untuk memiliki sertifikat digital terlebih dahulu. Caranya dapat klik di sini.
Sebelum Anda memulai membuat e-Bupot PPh 23/26, sebaiknya Anda mengikuti langkah berikut:
Profil Wajib Pajak
- Setelah login ke Aplikasi OnlinePajak, Klik Menu Pengaturan dan pilih Pengaturan Wajib Pajak,
- Lengkapi Sertifikat Digital, Passphrase (data yang sama dengan eFaktur),
- Lengkapi nama penandatangan pada menu Pengaturan Transaksi - Pengaturan eBupot
Pengaturan e-FIN
Pada menu Pengaturan e-FIN, Klik Atur Efin. Selanjutnya Anda akan dialihkan menuju link pemdaftaran e-FIN. Ikuti langkah nya dan input kode e-FIN Anda untuk dapat melakukan pelaporan pajak.