Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax menyederhanakan berbagai proses perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan akun pajak menjadi satu platform terpadu. Berikut langkah persiapan yang harus dilakukan wajib pajak sebelum sistem ini resmi digunakan:
- Pemadanan NIK-NPWP
Wajib pajak harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru. Dalam sistem Coretax, format NPWP menjadi 16 digit untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan pihak ketiga, serta mendukung penggunaan satu nomor identitas perpajakan. - Memastikan Keaktifan dan Validitas Akun DJP Online
Wajib pajak perlu memverifikasi bahwa akun DJP Online aktif dengan data yang benar, meliputi:- Identitas utama: Nama dan data pribadi wajib pajak.
- Nomor ponsel: Nomor telepon utama yang aktif.
- Alamat email: Harus terkini karena akan digunakan untuk komunikasi dan reset kata sandi.
- Identitas penanggung jawab (PIC utama): Email dan nomor ponsel PIC yang aktif (khusus wajib pajak badan).
- Data cabang: Informasi lengkap terkait Tempat Kegiatan Usaha (TKU) bagi wajib pajak badan.
- Pembaruan Sistem Akses Digital
Coretax memungkinkan registrasi baru, permintaan akses, dan pengaturan ulang kata sandi dilakukan secara daring tanpa perlu kode EFIN. Proses ini memberikan fleksibilitas lebih dibanding sistem lama.