Sebelum melakukan pembayaran Anda harus membuat ID-Billingnya terlebih dahulu.
- Masuk ke menu Setor
- Pilih Masa Pajak yang ingin Anda bayarkan
- Klik Tambah lalu Pilih Pajak Lainnya;
- Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP 411128 - KJS 420
- Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
- Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
- Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan, Lalu klik Minta Persetujuan
- langkah pertama adalah klik icon 3 titik seperti digambar, kemudian klik "Setujui Transaksi". ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam pembuat ID Billing dan approval ID Billing.ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar
- Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak
- Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,
- silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar
- Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
-
Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
-
Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;
info :
1. Nomor virtual account/nomor rekening bisa digunakan lebih dari 1x transaksi.
2. Pastikan nama penerima / nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan
3. Harap memasukan nominal sesuai dengan jumlah yang ditransfer