Tersedia pada:
Sebelum melakukan pembayaran dan input NTPN, Anda harus membuat ID-Billingnya terlebih dahulu.
Apabila Anda sebagai Penjual dan melakukan penjualan dengan pihak Perorangan, silakan ikuti petunjuk berikut:
- Masuk ke menu Setor
- Pilih Masa Pajak yang ingin Anda bayarkan
- Klik Tambah lalu Pilih Pajak Lainnya;
- Untuk Penjual gunakan KAP 411128 - KJS 420
- Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan
- Lalu klik Buat
- Setelah ID-Billing berhasil dibuat, Anda dapat melakukan pembayaran melalui PajakPay atau mencetak ID-Billingnya dan melakukan pembayarannya diluar PajakPay.
- Setelah Anda melakukan pembayaran dan mendapatkan NTPN, silakan input NTPN tersebut dihalaman PPh Final 0,5% kembali dengan mengklik tombol "Bayar Pajak"
Apabila Anda sebagai Penjual dan melakukan penjualan dengan pihak Badan Usaha, silakan ikuti petunjuk berikut:
- Klik tombol Lihat NTPN
- Klik tombol Masukkan NTPN
- Lalu masukkan NTPN yang Anda dapat dari lawan transaksi Anda, lalu klik Simpan (Pastikan lawan transaksi Anda membuat ID-Billing dengan KAP 411128 - KJS 423)
-