Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret pada Periode Pajak berikutnya.
Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
Bagian A – Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final
Klik Tambahh Penghasilan untuk merekam penghasilan yang bersifat final. Jika Anda tidak memiliki Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final selama periode pelaporan, Silakan kosongkan bagian tersebut.
Bagian B – Harta Pada akhir tahun
Klik Tambah Harta untuk merekam daftar harta yang Anda miliki pada periode pelaporan
Bagian C – Kewajiban / Utang Pada akhir tahun
Klik Tambah Utang untuk merekam daftar Kewajiban/Utang yang Anda miliki pada periode pelaporan
Bagian D – Daftar susunan Anggota Keluarga
Klik Tambah Anggota untuk merekam daftar Anggota Keluarga Anda, Anda bisa menggunakan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar penginputan
Jika keseluruhan informasi pada langkah kedua ini sudah diisi, Silakan klik Langkah Selanjutnya
A – Penghasilan Netto
Pada baris Nomor 1 Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan silakan isi sesuai nominal yang tertera pada form 1721 A1 Anda. Anda bisa menambahkan penghasilan dari luar negeri (jika ada)
B – Penghasilan Kena Pajak
Pada bagian ini Anda hanya perlu mengisi nominal tanggungan (jika Ada) untuk menentukan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda
C – Pajak Terutang
Setelah mengetahui berapa besaran Penghasilan Kena Pajak Anda, Selanjutnya sistem akan secara otomatis menghitung berapa besaran Pajak Terutang Anda
D – Kredit Pajak
Jika Anda memiliki Kredit Pajak yang telah diinput sebelumnya pada Langkah ke 3 Lampiran 1 Bagian C Maka akan secara otomatis terisi pada baris No 12, Atau Anda juga bisa menginput secara manual PPh pasal 15 yang dibayar sendiri pada periode pelaporan (jika ada)
E – PPh Kurang/Lebih bayar
Pada bagian ini akan muncul nominal Pajak Penghasilan Kurang/Lebih Bayar Anda. Anda akan diminta melunasi Pajak terutang jika status PPh Kurang bayar serta akan diminta memilih opsi antara restitusi atau pengembalian pajak jika status PPh Lebih bayar
F – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
Anda bisa menginput Angsuran PPh Pasal 12 untuk tahun berikutnya, Namun silakan kosongkan kolom jika tidak diperlukan
G – Lampiran
Silakan lengkapi lampiran yang diperlukan dengan cara menceklis kolom file yang ingin dilampirkan bersamaan dengan SPT
Jika sudah selesai mengisi keseluran bagian yang diperlukan, Anda bisa menceklis kolom persetujuan dan Klik Langkah Selanjutnya
Pada halaman selanjutnya akan muncul detail SPT yang ingin Anda laporkan berupa Jenis Formulir, Tahun Pajak, Status SPT beserta nominal PPh Terutang. Pastikan semua informasi yang tertera sudah sesuai sebelum melanjutkan pembayaran dan atau pelaporan
Jika nominal Pajak terutang sudah sesuai, Anda bisa melakukan pembayaran dengan mengklik Tombol Bayar. Apabila nominal Pajak terutang Anda sudah terbayarkan, SPT Tahunan Pribadi Anda siap dilaporkan.
It's simple, just click below on the button, ya.