SPT Tahunan Pribadi : Cara Mendapatkan formulir SPT

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret pada Periode Pajak berikutnya.

Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir 1721 A1 atau A2
    • Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
  • EFIN
    • EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
  • Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
    • Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Ikuti langkah-langkah berikut dalam mengisi SPT Tahunan pribadi (wajib pajak pribadi) di aplikasi OnlinePajak lebih mudah dan cepat :

  1. Buka atau buat akun OnlinePajak
    Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu disini.
  2. Setelah Anda berhasil membuat Akun OnlinePajak, Langkah pertama silahkan lengkapi informasi Profil dan Informasi Pajak Anda untuk memudahkan pelaporan
  3. Selanjutnya Klik tombol Buat SPT Tahunan untuk memulai pelaporan
  4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
    Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
    Di sini, kami contohkan Anda adalah seorang Karyawan yang memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

    Bila Anda memiliki bisnis, silakan ikuti petunjuk pengisian formulir 1770.
    1. Selanjutnya Lengkapi Detail yang diminta, disini Anda akan diminta mengisi 5 tahapan form. Sebelum memulai pengisian, Harap siapkan formulir 1721 A1 yang sebelumnya telah Anda terima dari Pemberi Kerja
      1. Langkah 1 - Data Form
        Isi Tahun Pajak pelaporan dan Status SPT
      2. Langkah 2 - Lampiran II
        Lengkapi bagian A - D, Anda bisa melewati bagian form yang sekiranya tidak relevan.

        Bagian A - Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final

        Klik Tambahh Penghasilan untuk merekam penghasilan yang bersifat final. Jika Anda tidak memiliki Penghasilan  yang dikenakan PPh Final atau bersifat final selama periode pelaporan, Silakan kosongkan bagian tersebut.

        Bagian B - Harta Pada akhir tahun