Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Apa yang Dimaksud dengan Restitusi Pajak?

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 3, 2025

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak kepada negara yang dapat disampaikan melalui SPT dengan memilih pilihan restitusi pada SPT ataupun dengan status SPT Lebih Bayar.

Adanya peraturan mengenai restitusi pajak ini yang tercantum dalam UU KUP, tujuannya untuk melindungi hak wajib pajak. Selain itu juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Baca penjelasannya lebih lengkap di sini.

 

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.