Apa yang Dimaksud dengan Restitusi Pajak?

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak kepada negara yang dapat disampaikan melalui SPT dengan memilih pilihan restitusi pada SPT ataupun dengan status SPT Lebih Bayar.

Adanya peraturan mengenai restitusi pajak ini yang tercantum dalam UU KUP, tujuannya untuk melindungi hak wajib pajak. Selain itu juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Baca penjelasannya lebih lengkap di sini.